androidvodic.com

4 Jalur Pendaftaran PPDB Sultra 2024 SMA dan SMK, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya - News

News - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SMA dan SMK telah dibuka.

Periode pendaftaran PPDB Sultra 2024 SMA dan SMK dibuka mulai 19 sampai 30 Juni 2024.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman ppdb-sultra2024.id.

PPDB Sultra 2024 SMA dan SMK dibuka melalui empat jalur pendaftaran, meliputi zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Kuota untuk masing-masing jalur pendaftaran tersebut berbeda.

Ketentuan PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK

Berikut ini ketentuan PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK untuk masing-masing jalur pendaftaran:

1. Jalur Zonasi

  • Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Jika terjadi perubahan data KK kurang dari 1 (satu) tahun yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi: penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang atau rusak.
  • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru pada KK harus sesuai dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Verifikasi kebenaran data dalam KK dilakukan oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

2. Jalur Prestasi

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

  • Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
  • Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang terdata pada Dapodik.
  • Bukti atas prestasi akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi.
  • Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya dan/atau olahraga.
  • Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
  • Kompetisi minimal pada tingkat kabupaten/kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
  • Pemerintah Daerah dapat menetapkan poin atas prestasi berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
  • Kuota jalur prestasi sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah, yang terbagi menjadi 10 persen untuk nilai rapor, 10 persen untuk lomba akademik, dan 10 persen untuk lomba non-akademik.

Baca juga: Cara Ubah Pilihan Jalur Masuk SMA SMK PPDB Jateng 2024 secara Online

3. Jalur Afirmasi

  • Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau program penanganan keluarga tidak mampu lainnya.
  • Penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
  • Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  • Kuota jalur afirmasi sebesar 15 persen dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Cara Daftar PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK

Berikut ini prosedur pendaftaran PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK:

1. Registrasi Akun

  • Klik tombol login/register di laman ppdb-sultra2024.id;
  • Selanjutnya, isi form register seperti nama, email, dan password;
  • Lalu, login menggunakan akun yang telah dibuat.

2. Login Ke Dashboard Siswa

  • Dalam form register, klik tombol masuk di "Sudah Punya Akun? Masuk";
  • Masukkan email dan passwordsesuai dengan yang telah di daftar.

3. Lengkapi Biodata Pribadi

  • Isi biodata untuk alamat zonasi, pastikan alamat zonasi yang diinput sudah sesuai dengan kartu keluarga calon peserta didik;
  • Isi semua form yang disediakan untuk siswa sebagai kelengkapan biodata;
  • Selanjutnya, isi semua form yang disediakan untuk data orang tua calon peserta didik.

4. Klik Daftar PPDB

  • Pilih jalur pendaftaran;
  • Setelah melakukan pendaftaran, silakan menuggu verifikasi berkas oleh pihak sekolah.

Jadwal PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK

Adapun berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK:

  • Pendaftaran: 19-30 Juni 2024
  • Verifikasi Berkas/Data Pendaftaran Online: 19-30 Juni 2024
  • Tes Khusus Buta Warna (Bagi Yang Tidak Memiliki Surat Keterangan Dokter): 19-30 Juni 2024
  • Proses Seleksi PPDB Offline: 19-30 Juni 2024
  • Pengumuman: 3 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 4-6 Juli 2024
  • Pengumuman Pengisian Kursi Kosong: 7 Juli 2024
  • Daftar Ulang Pengisian Kursi Kosong: 8 Juli 2024

Informasi lebih lanjut mengenai PPDB Sultra 2024 Jenjang SMA dan SMK, klik di sini.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat