androidvodic.com

Link Cek Pengumuman Hasil PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK di ppdb.jatengprov.go.id, Diumumkan Hari ini - News

News - Inilah link cek pengumuman hasil PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK.

Pengumuman hasil PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK dilaksanakan pada hari ini, Senin (1/7/2024) pukul 21.00 WIB.

Bagi calon siswa yang ingin mengakses pengumuman hasil PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK dapat dicek di link berikut:

Link Pengumuman Hasil PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK: KLIK

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada seleksi PPDB Jateng 2024, wajib melakukan daftar ulang pada SMA atau SMK penerima pada 3-12 Juli 2024

Sebab calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang PPDB Jateng 2024, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Sementara peserta didik yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPDB Jateng 2024 akan terdaftar sebagai cadangan.

Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Jateng 2024

  1. Akses laman PPDB Jateng 2024 di https://ppdb.jatengprov.go.id/
  2. Pilih jenjang sekolah SMA atau SMK.
  3. Pilih jalur pendaftaran ( jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi).
  4. Klik menu 'Seleksi'.
  5. Klik tombol 'Pilih Sekolah'
  6. Cari sekolah berdasarkan SMA atau SMK yang dituju.
  7. Tampilan akan menunjukkan daftar urutan nama calon peserta didik sesuai dengan peringkat di setiap sekolah.

Urutan nama calon siswa ini disusun berdasarkan ketentuan dan prioritas seleksi PPDB Jateng 2024 di setiap jalur pendaftaran.

Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA

1. Jalur Zonasi:

a. Jalur Zonasi Reguler:

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

b. Jalur Zonasi Khusus:

Khusus CPDB dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.

c. CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah:

Baca juga: Cegah Kecurangan PPDB Berulang, Menko PMK Usul Pembentukan Satgas

  • jalur zonasi
  • jalur afirmasi
  • jalur prestasi.

2. Jalur Afirmasi:

  • jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali:

  • anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan
  • jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

4. Jalur Prestasi:

  • Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Prioritas Seleksi PPDB Jateng 2024 SMK

1. Jalur Domisili Terdekat:

  • jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga
  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2. Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu, Anak Panti, dan Anak Tidak Sekolah/ATS):

  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
  • Lama ATS (khusus calon peserta didik ATS).

3. Jalur Prestasi

  • nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki)
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK

Mengutip juknis sekolah tahun ajaran 2024/2025, berikut ketentuan daftar ulang pada seleksi PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK:

  1. Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  3. Calon Peserta Didik Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Peserta Didik PPDB Daring yang diyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website PPDB.
  4. Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.

Jadwal PPDB Jateng 2024 (SMA dan SMK Negeri)

1. Penetapan Zonasi : 13 Mei 2024

2. Pengumuman PPDB : 6 Juni 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat