androidvodic.com

Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP Deli Serdang 2024 Tahap 2 Jalur Zonasi di ppdbsmpdeliserdang.org - News

News - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Deli Serdang tahun 2024 Tahap 2 Jalur Zonasi masih dibuka hingga 5 Juli 2024.

Pendaftaran PPDB SMP Deli Serdang 2024 Tahap 2 Jalur Zonasi dilakukan secara mandiri dalam jaringan melalui laman ppdbsmpdeliserdang.org.

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.

Kuota PPDB SMP Deli Serdang 2024 Jalur Zonasi ditetapkan sebanyak 60 persen dari daya tampung sekolah.

Syarat Pendaftar Jalur Zonasi

Persyaratan calon peserta didik baru PPDB SMP Deli Serdang 2024 yang mendaftar melalui jalur zonasi yakni sebagai berikut:

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun 2024
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  • Surat Keterangan Lulus (Asli Terlampir).
  • Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 Juli 2023.
  • Memiliki Akte Kelahiran
  • Pas Photo 3x4
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan
    ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP Deli Serdang 2024

Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB SMP Deli Serdang 2024 jalur zonasi:

  1. Buka laman PPDB online Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang pada laman https://ppdbsmpdeliserdang.org/;
  2. Lakukan pendaftaran dengan menggunakan email aktif;
  3. Unggah dokumen/berkas berikut:
    - Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
    - Kartu keluarga;
    - Screenshoot google map jarak domisili ke sekolah tujuan; dan
    - Paspoto warna terbaru.

Ketentuan PPDB SMP Deli Serdang 2024 Jalur Zonasi

Adapun berikut ini ketentuan PPDB SMP Deli Serdang 2024 Jalur Zonasi:

  1.  Jalur Zonasi ditetapkan 60 persen dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Nomor:421/1425/PSMP/2024 Tanggal 22 Februari 2024;
  3. Jarak tempat tinggal atau domisili calon peserta didik baru dilakukan dengan menggunakan aplikasi Google Map dengan pilihan mode perjalanan “berjalan kaki”;
  4. Tim Verifikator sekolah melakukan verifikasi. Apabila terdapat perbedaan jarak ukur, maka akan diberitahukan kepada calon peserta didik baru untuk diperbaiki. Jika calon peserta didik baru tidak melakukan perbaikan, maka pendaftaran dinyatakan gugur;
  5. Dokumen pembuktian tempat tinggal yang digunakan adalah Kartu Keluarga yang tercatat pada data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, dan calon peserta didik baru mendaftar dengan menggunakan NIK pada Kartu Keluarga, dengan verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, serta hanya diperbolehkan mendaftar di satu sekolah yang dituju;
  6. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;
  7. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, antara lain:
    - Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik baru;
    - Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    - KK hilang atau rusak.
  8. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    - KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    -  Surat keterangan hilang dari kepolisain apabila KK hilang.
  9. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang ada pada KK tersebut;
  10. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
  11. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
  12. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang;
  13. Jika jarak tempat tinggal mengalami kesamaan maka penentuan dilakukan atas usia yang lebih tua dengan membuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar PPDB SMP Denpasar 2024 Jalur Zonasi Kategori Bina Lingkungan

Jadwal PPDB SMP Deli Serdang 2024 Jalur Zonasi

Berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB SMP Deli Serdang 2024 Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran: 1-5 Juli 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 6 Juli 2024 pukul 15.00 WIB
  • Daftar Ulang: 8-10 Juli 2024
  • Laporan PPDB dari Sekolah ke Dinas Pendidikan: 11-13 Juli 2024
  • Hari pertama masuk sekolah: 11 Juli 2024

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat