androidvodic.com

PAN Minta KPU Segera Revisi PKPU Soal Aturan Kampanye Virtual Pilkada Serentak 2020 - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar pelaksanaan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dimungkinkan digelar secara virtual.

Komisi II DPR RI menilai usulan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan dukungan terhadap usulan Mendagri tersebut untuk melaksanakan metode kampanye secara virtual dalam gelaran pilkada serentak 2020.

Namun, usulan ini harus ditindaklanjuti oleh KPU. Sementara DPR bersama pemerintah sifatnya hanya memberikan masukan.

Baca: Deretan Protokol Kesehatan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang Buka Mulai 9 Juni

Keputusan tetap berada pada KPU yang bertindak sebagai penyelenggara Pilkada Serentak.

"Kalau seandainya tidak memungkinkan seperti kampanye yang lazim, ada ruang untuk melakukan kampanye secara virtual. Seperti sekarang yang kami lakukan di DPR dengan melaksanakan rapat-rapat secara virtual. Kampanye secara virtual melalui media elektronik kan juga bisa," kata Guspardi kepada Tribunnews, Senin (8/6/2020).

Menurut anggota DPR asal Sumatera Barat ini, KPU masih memiliki waktu untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang nantinya mengatur kampanye dilaksanakan secara virtual, di mana kampanye Pilkada Serentak 2020 dipersingkat.

Dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Sementara pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020.

"Pilkada masih 6 bulan lagi," ujar Guspardi.

Guspardi memahami bahwa masyarakat sangat menginginkan kampanye tersebut secara langsung yaitu dengan tatap muka sebagaimana lazimnya pada pemilu atau pilkada pada masa lalu.

Namun karena Pilkada Serentak 2020 ini dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus berjalan dengan ketat dan disiplin di mana aspek kesehatan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

Baca: Ketika Petugas Damkar Wonogiri Tertipu Laporan Palsu, Sampai di Ngadirojo Ternyata Tak Ada Kebakaran

"Yang sempurna itu dan lebih disukai masyarakat, calon kepala daerah itu melakukan kampanye dengan bertemu langsung dengan masyarakat pemilihnya, tetapi dengan situasi pandemi virus Corona ini memang harus ada penyesuaian sedemikian rupa guna meminimalkan risiko penyebaran virus covid-19," ucap Guspardi.

Untuk itu, Guspardi meminta KPU untuk merevisi PKPU 15/2019 yang sudah disepakati untuk ditinjau dan menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19.

"Diantaranya bagaimana mendesain model dan format kampanye virtual dengan memanfaatkan media elektronik," ujar anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI ini.

Terkini Lainnya

  • Pilkada Serentak 2020

  • Guspardi Gaus memberikan dukungan terhadap usulan Mendagri tersebut untuk melaksanakan metode kampanye secara virtual dalam gelaran pilkada 2020.

  • Kadernya Menang di Pilgub Jambi, PAN Instruksikan Kawal Perhitungan Suara

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat