Sopir Penyerangan Lapas Cebongan Dituntut Penjara 1,5 Tahun - News
News, BANTUL - Serda Ikhmawan Suprapto yang mengendarai mobil Avanza saat melakukan penyerangan ke Lapas Cebongan bersama rekan-rekannya, dituntut hukuman penjara oleh Oditur Militer (Odmil) selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 15.000.
Dalam berkas setebal 53 halaman yang dibacakan Oditur dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Klas IIB Sleman, di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013) tersebut, sesuai keterangan saksi terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan secara terencana.
Terdakwa juga dinyatakan telah mencemarkan nama baik TNI dan janji Sapta Marga.
Oditur juga membacakan beberapa hal yang dianggap meringankan tuntutan, antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, beberapa kali mengikuti operasi militer dan sosial, belum pernah dihukum pidana, membela kesatuan Kopassus, dan tidak semua masyarakat Yogyakarta mengecam perbuatannya.
Sementara Ketua tim Penasehat Hukum terdakwa, Kolonel Chk Rochmad, meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya, 14 Agustus mendatang.
Terkini Lainnya
Sidang Kasus Cebongan
Serda Ikhmawan Suprapto yang mengendarai mobil Avanza saat melakukan penyerangan ke Lapas Cebongan dituntut hukuman
Pelatih Paskibra Kabupaten Sikka Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Siswa SMA
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru