androidvodic.com

Pejabat di Ponorogo Minta Uang Dukungan Jadi Sekda ke Perusahaan Rekanan Pemkab - News

TRIBUNNEWS.CONM PONOROGO-Sebanyak dua tersangka utama yang diduga sebagai pemain inti dalam pengadaan alat peraga untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) se Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 dan Tahun 2013 diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (21/1/2016).

Dalam pemeriksaan kedua tersangka utama itu, mulai ditemukan sejumlah keterangan baru. Hal ini disebabkan kedua tersangka yang diperiksa, baik Direktur CV Global Inc, M Nur Sasongko maupun Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Ponorogo, Son Sudarsono mulai mengungkapkan semua pertemuan dan kronologis rahasia pengadaan alat peraga yang menelan anggaran Rp 8,1 miliar selama dua tahun dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,5 miliar itu.

Diantaranya adanya pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo yang meminta uang kepada Direktur CV Global Inc, untuk mendukung dijadikan Sekda Kabupaten Ponorogo.

Selain itu, ada pula keterangan baru jika Ketua Pengadaan Barang dan Jasa hanya menerima Rp 40 juta dari uang dugaan bancaan senilai Rp 5,5 miliar itu.

Suryono Pane, penasehat hukum tersangka, M Nur Sasongko mengatakan dalam pemeriksaan selama 4 jam lebih itu, kliennya mulai mengungkapkan lokasi penyerahan uang kepada para pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Ponorogo dan pejabat Pemkab Ponorogo lainnya.

"Yang baru dalam pemeriksaan kali ini adalah lokasi (tempat) penyerahan uang dan pejabat Pemkab Ponorogo mana saja yang menerima uang proyek pengadaan alat peraga itu. Lokasi penyerahannya di banyak tempat karena klien kami produsen yang memiliki banyak tempat," terangnya kepada Surya, Rabu (21/1/2015).

Lebih jauh, pengacara kondang yang akrab dipanggil Pane ini menguraikan tidak ada lokasi dan siapa saja pejabat Pemkab Ponorogo yan menerima uang proyek itu, akan tetapi juga ada pejabat Pemkab Ponorogo yang meminta uang untuk dukungan menjadikan diri sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo saat itu.

"Semua sekarang dibuka klien saya. Semua yang datang kepada klien saya disebutkan semuanya. Termasuk YP yang meminta uang bantuan untuk mencalonkan Sekda Ponorogo. Soal berapa nilainya nanti dulu karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum ditanda tangani," ungkpanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan menjelaskan jika kedua tersangka disinyalir menjadi pamain utama dalam pengadaan alat peraga itu. Kedua tersangka ini menjadi pintu utama masuknya permaian dugaan korupsi dalam pengadaan itu.

"Kedua tersangka yang kami periksa hari ini pemain inti (utama) dari kasus dugaaan korupsi yang sedang kami tangani," ucapnya.

Selain itu, Agus menguraikan pemeriksaan kali ini hanya sebatas memperjelas fakta dari keterangan para tersangka sebelumnya akan akan disingkronkan dengan keterangan tersangka lainnya. Diantara lokasi pertemuan, waktunya kapan, dan kronologisnya bagaimana?

"Kami akan cocokkan keterangan tersangka satu dengan tersangka lainnya. Ini rekontruksi dan latar belakang pengkondisian tender Tahun 2012 dan 2013. Termasuk bagaimana CV Global Inc, bisa menjadi pemenang," ucapnya.

Sementara saat ditanya kenapa tersangka Son Sudarsono hanya kebagian Rp 40 juta dari bancaan senilai Rp 5,5 miliar dan alirannya melalui Kepala Dinas Pendidikan, Supeno yang juga ditetapkan tersangka, Agus menjawabnya diplomatis.

"Itulah karena posisi (Son Sudarsono) saat itu masuh sebagai pemain, pengarah dan pengondisian. Ada upaya semacam berebut dana. Posisi dia (Son Sudarsono) saat itu sangat terancam akan dipindah dan lainnya. Apalagi, di atas Son Sudarsono sudah ada jenderalnya," ungkapnya.

Sedangkan mengenai rencana tambahan tersangka kesembilan dan kesepuluh dalam perkara ini, Agus menjawa lagi secara diplomatis.

"Soal tambahan tersangka ke 9 dan ke 10 itu memang akan ada. Tapi dilihat dulu fakta hukumnya. Tunggu saja," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat