androidvodic.com

Ibu Kamella Tak Terima, Anak Gadisnya yang Dijual Pacar Divonis 10 Tahun Penjara - News

 Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 News, LAMPUNG -Lia (46), ibunda Kamella Titian, tak terima dengan vonis hakim yang menghukum anaknya dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut dia, Kamella bukanlah pelaku utama pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati.

“Saya tidak terima hukumannya terlalu tinggi. Pelakunya itu si Dadi (pacar Kamella),” ujar dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/2/2016).

Menurut Lia, anaknya juga adalah korban.

 “Anak saya itu sudah disetubuhi jatuh derajatnya. Dihukum tinggi pula. Dia itu sebenarnya korban,” papar Lia.

Lia mengatakan, seharusnya Dadi dihukum lebih tinggi. Namun Lia mengaku tidak tahu perkembangan proses hukum Dadi di Pengadilan Militer.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Kamella.

Kamella bersama kekasihnya oknum TNI AD Prada Ahmad Dadi Pracipto membunuh Sofyan di kamar kos Kamella, di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang. Sofyan yang menyetubuhi Kamella tidak memberikan uang kepada Kamella.

Padahal, Sofyan sudah berjanji memberikan uang apabila Kamella mau bersetubuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat