Prada Dadi Pembunuh Pejabat Universitas Malahayati Dipecat dan Penjara 13 Tahun - News
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
News, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim peradilan militer Oditurat Militer Lampung menyatakan Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Putusan ini dibacakan Rabu (1/6/2016).
Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Surono mengatakan, Dadi tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair oditur pasal 339 KUHP.
Menurut Surono, perbuatan Dadi sesuai dengan dakwaan subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dipotong masa penahanan sementara dan dipecat sebagai anggot TNI," ujar Surono.
Mendengar putusan majelis hakim ini, Dadi menyatakan pikir-pikir.
Dadi bersama kekasihnya Kamella Titian membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan di kamar kos Kamella.
Pembunuhan dilatarbelakangi masalah uang. Sofyan awalnya berjanji akan memberikan uang Rp 1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan.
Nyatanya, usai bersetubuh, Sofyan tidak memberikan uang tersebut dengan alasan tidak bawa dompet.
Kamella menelepon Dadi memberitahu Sofyan tidak mau membayar. Dadi datang ke tempat kos Kamella lalu terjadilah pembunuhan tersebut.
Terkini Lainnya
Majelis hakim peradilan militer Oditurat Militer Lampung menyatakan Prada Ahmad Dadi Pracipto bersalah telah melakukan pembunuhan.
HMSP Bangun Hunian Sementara untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Lahar Dingin di Kabupaten Agam
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemuda yang Tewas di Malang Ternyata Kabur dari Rumah, Dipulangkan sang Pacar karena Mabuk
Hormat Susno Duadji ke Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Bebas: Tak Terpengaruh Duit, Kekuasaan
Viral HRD di Bogor Pakai Data Pelamar untuk Buat Rekening Bank BUMN, Korban Duga Ada Persekongkolan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot
Sosok Wildan Mahasiswi Unnes Asal Riau yang Meninggal 2 Hari Jelang Wisuda: Raih Predikat Cumlaude