Prada Dadi Sang Pembunuh Pejabat Universitas Malahayati Minta Keringanan Hukuman - News
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
News, BANDAR LAMPUNG - Anggota Yonif Tri Wira Eka Jaya Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto tidak mengajukan pledoi usai mendengarkan tuntutan oditur militer di persidangan di Oditurat militer Lampung, Rabu (1/6/2016).
Oditur menuntut Dadi pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat sebagai anggota TNI. Dadi dan kuasa hukumnya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Alasannya menurut kuasa hukum, Dadi masih muda dan masih mau berdinas di TNI.
Alasan lain adalah Dadi mengakui perbuatannya dan perbuatan itu didorong rasa cemburu.
Usai mendengarkan permohonan keringanan hukuman, majelis hakim menskors sidang selama 15 menit untuk pembacaan putusan.
Dadi bersama Kamella kekasihnya membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan di kamar kos Kamella.
Keduanya membunuh Sofyan karena Sofyan tidak memberikan uang ke Kamella usai menyetubuhi Kamella.
Terkini Lainnya
Oditur menuntut Dadi pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat sebagai anggota TNI.
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemuda yang Tewas di Malang Ternyata Kabur dari Rumah, Dipulangkan sang Pacar karena Mabuk
Hormat Susno Duadji ke Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Bebas: Tak Terpengaruh Duit, Kekuasaan
Viral HRD di Bogor Pakai Data Pelamar untuk Buat Rekening Bank BUMN, Korban Duga Ada Persekongkolan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot
Sosok Wildan Mahasiswi Unnes Asal Riau yang Meninggal 2 Hari Jelang Wisuda: Raih Predikat Cumlaude