androidvodic.com

Kejaksaan Tinggi Lampung Tahan Dua Tersangka Gratifikasi Proyek Alkes - News

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

News, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung memutuskan menahan dua tersangka kasua gratifikasi proyek alat kesehatan dan alat kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan.

Dua tersangka yang ditahan adalah Direktur RS Bob Bazar dr Armen dan PPTK Joni Gunawan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Robert Tacoy mengatakan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penuntutan.

"Mereka kami tahan karena kedua tersangka sempat menjadi buronan Polda Lampung selama 20 hari kedepan," kata Robert, Senin (19/9/2016) sore. 

Robert mengatakan, kedua tersangka adalah penerima gratifikasi dari pihak rekanan untuk memuluskan proyek alat kesehatan dan kedokteran di RS Bob Bazar.

Tiga tersangka kasus gratifikasi proyek alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, menyerahkan diri ke Polda Lampung, Senin (19/9/2016).

Tiga tersangka datang didampingi pengacara barunya Dian Hartawan.

Tiga tersangka adalah Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni.

"Mereka sudah menyerahkan diri tadi pagi," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar, Senin.

Dengan penyerahan diri ini, kata Anwar, penyidik langsung melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Anwar mengatakan, pelimpahan tahap dua adalah tersangka Armen dan Joni, sedangkan Robinson belum dilimpahkan karena masih menunggu dua tersangka lain yang masih buron.

Sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat penetapan DPO itu diterbitakan Polda, Selasa (13/9/2016).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat