Terkini Lainnya
TAG
Berkas dan tersangka komika Aulia Rakhman telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Polda Lampung segera melimpahkan berkas perkara Wawan Kurniawan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hakim Pengadilan Tinggi Lampung menolak permohonan banding yang diajukan bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Polda Lampung melakukan rekonstruksi ulang kasus penganiayaan mantan sopir bupati Lampung Utara dengan menghadirkan saksi yang sempat hilang.
Alay dan Satono telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp106,8 miliar.
Mantan Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie ternyata juga mendapatkan aliran dana dari narapidana lain, selain napi kasus narkoba Marzuli.
Kejaksaan Agung saat ini sedang menggalakkan program Tabur, yaitu Tangkap Buruan dan menargetkan satu DPO ditangkap tiap bulan
Penyidik sudah rampung memeriksa semua saksi termasuk memeriksa kedua tersangka
Kejaksaan Tinggi Lampung masih menelusuri informasi mengenai pegawainya bernama Umbri Baliyun tertangkap polisi karena kasus judi.
Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah.
Penyidik Polda Lampung sudah melimpahkan berkas perkara Brigadir Medi Andika ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan siap disidangkan.
Brigadir Medi Andika, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, enggan mengomentari kasus yang menyeretnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin mengatakan, pihaknya masih mengkaji isi putusan hakim
Pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasidalam kontrak dan juga terjadi penggelembungan harga penawaran sehingga negara rugi Rp 5,6 miliar
Dua tersangka korupsi pengadaan lima unit ambulans dan mobil kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pergi saat pemeriksaan belum selesai.
Percikan api muncul di ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Syafrudin, Rabu (28/9/2016) sore.
Tiga tersangka adalah Direktur RS Bob Bazar Armen Patria, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Joni Gunawan dan rekanan Robinson Sahroni
SPDP itu menyebutkan nama tersangka Brigadir Medi Andika dan Tarmizi.