Dituding Jualbelikan Jabatan, Kepala Rupbasan Kota Pekalongan: Saya Tak Punya Waktu - News
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
News, PEKALONGAN - Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kota Pekalongan Toga Maruli Sibarani berlari mengindari wartawan.
Musababnya, pegawai Rupbasan Kota Pekalongan berinisial EP melaporkan Toga ke Kejaksaan Negeri Pekalongan bertalian dengan kasus penipuan jual beli jabatan.
Wartawan yang mencoba meminta konfirmasi soal ini kepada Toga tak bisa memasuki kantornya, Kamis (9/3/2017), sehingga terpaksa menunggu di lokasi parkir.
Baca: Bawahan Laporkan Kasus Penipuan Kepala Rupbasan Kota Pekalongan
Baca: Kajari Kota Pekalongan Benarkan Laporan Soal Jual Beli Jabatan Kepala Rupbasan
Setelah beberapa jam menunggu, Toga keluar dari kantor. Ia memasang tampang tak bersahabat dan melangkah cepat menuju mobilnya ketika wartawan mendekat.
"Saya tidak punya waktu," ucap Toga.
Ditemui terpisah Kepala Kejari Kota Pekalongan, Mahatma Sentanu, membenarkan pegawai EP melaporkan Toga terkait dugaan penipuan jual beli jabatan.
Menurut Mahatma, pegawai EP sudah menyertakan bukti kuitansi pembayaran kepada Toga agar bisa naik pangkat mengingat dari segi usia dan kemampuan memang pantas.
Kejari Kota Pekalongan sementara ini, sambung Mahatma, masih mendalami laporan EP. Dalam waktu dekat jaksa akan meminta keterangan Toga sebagai terlapor.
Terkini Lainnya
Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kota Pekalongan Toga Maruli Sibarani berlari mengindari wartawan.
Aep Kini Ditantang Pegi, Dilaporkan Saka Tatal dan Dicurigai Pembunuh Asli Vina oleh Eks Kabareskrim
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru