Akibat Tak Pakai Helm saat Kendarai Motor, 4 Pemuda Dihukum Hormat Bendera - News
News, ATAMBUA - Empat orang pemuda asal Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihukum hormat bendera merah putih karena tindak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Selain hormat bendera di kantor polisi Sub Sektor Pasar Baru Atambua, empat pemuda yang juga melanggar rambu lalu lintas dihukum push up.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2017) malam mengatakan, pemberian sanksi terhadap pelanggar lalu lintas itu dilakukan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Belu.
“Yang dilakukan oleh anggota Sat Lantas Polres Belu ini yakni sebagai bentuk pembinaan kepada para pemuda yang melanggar lalu lintas,” kata Jules tanpa menyebut identitas empat orang pemuda itu.
Menurut Jules, setelah mendapat pembinaan, keempat orang pemuda tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan selanjutnya akan menaati peraturan lalu lintas.
Bentuk pembinaan fisik ini juga, lanjut Jules, dilakukan agar para pemuda bisa merasakan efek jera dan tidak lagi melanggar aturan lalu lintas.
Jules menjelaskan, pada jalur pertokoan Pasar Baru Atambua, pengendara sering melanggar rambu lalu lintas dan tidak memakai helm, terutama pada malam hari. Karena itu, anggota polisi lalu lintas kemudian menggelar patroli malam dan mendapati pelanggaran tersebut.
“Karena masih dalam operasi Simpatik Turangga, maka para pelanggar diberikan teguran, imbauan dan sedikit pembinaan. Dengan begini, tumbuh juga rasa malu kalau melanggar dan semoga ada efek jeranya,” pungkasnya.(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Terkini Lainnya
Empat orang pemuda asal Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihukum hormat bendera
2 Lansia di Ngawi Lecehkan Bocah 15 Tahun hingga Hamil, Modus Diberi Uang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Agar Berjalan Baik, Sekda Jateng Nilai Pertumbuhan Industri dan Pertanian Perlu Keseimbangan
INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Soal Kematian Afif Maulana, LBH Muhammadiyah: Kapolda Sumbar Keluarkan Pernyataan yang Membingungkan
1 Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Buron, Berperan Pukul Korban hingga Tewas