Usai Dugem di Diskotik, Tiga ABG Digulung - News
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
News, SURABAYA - Tiga anak baru gede (ABG) digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran membawa pil ekstasi.
Mereka diringkus usai dugem di salah satu diskotik Jl Pertama Surabaya, Senin (1/5/2017) pukul 00.30 dini hari.
Tiga ABG yang digulung, yakni Joshua Liawnardi (19) asal Jl Pogot Lama Kenjeran, Indra Sakti Nugroho (19) asal Taman Pondok Indah Wiyung, Kevin Alexsander (19) asal Jl Raya Wiyung Surabaya.
Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka lantaran perkara tindak pidana melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
"Tiga pemuda membeli pil ekstasi dari diskotik jalan Pemuda. Mereka membeli dengan cara patungan," sebut Suhartono, Rabu (3/4/2017).
Menurut Suhartono, rencananya ketiga tersangka akan memakai ekstasi di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat.
Mereka baru saja pulang dari diskotik.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus pastik berisi lima butir pil ekstasi warna biru logo R seberat 1,98 gram dan tiga handphone (HP) milik tersangka.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Terkini Lainnya
Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus pastik berisi lima butir pil ekstasi warna biru logo R seberat 1,98 gram
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel