Oknum Polisi Penganiaya Wanita Pencuri, Diamankan di Polda Jabar Diperiksa Div Propam Mabes Polri - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
News, BANDUNG -- AKBP MY, oknum polisi yang bertugas di Polda Bangka Belitung yang memukul seorang ibu di sebuah mini market di Pangkalpinang kemudian video pemukulannya viral, saat ini diamankan di Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, saat ini Polda Jabar sudah memangamankan AKBP MY untuk kepentingan pemeriksaan oleh propam.
"Bukan diperiksa, tapi diamankan saja untuk kemudian diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri. Hari ini sudah di Mapolda Jabar," ujar Truno via ponselnya, Jumat (13/7/2018).
Ia menjelaskan, kasus pemukulan tersebut memang sudah lama terjadi. Persisnya ia tidak mengetahui. Namun, video yang menunjukan pemukulannya itu viral hari ini.
Baca: Pembunuh Budianto Ditangkap, Mengaku Sempat Berhubungan Sesama Jenis Sebelum Dieksekusi
"Kejadiannya kan sudah lama ya, cuma viralnya hari ini. Kebetulan yang bersangkutan kan sedang di Bandung, jadi dari Polda Jabar cuma mengamankan saja. Nanti materi pemeriksaannya oleh Mabes Polri," kata Truno.
Sementara itu, dilansir dari Bangka Pos, ibu berinisial D yang dianiaya AKBP MY kini tengah menanti persidangan kasus pencurian. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangkalpinang.
Terkini Lainnya
Persisnya ia tidak mengetahui. Namun, video yang menunjukan pemukulannya itu viral hari ini.
Makam Warga di Banyuwangi Dibongkar, 3 Tali Pocong Hilang, Polisi Duga Berkaitan dengan Ilmu Hitam
BERITA TERKINI
berita POPULER
Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk
Bos Distro di Palembang Habisi Pegawai Koperasi Ketiga Ditagih Utang: Sudah Siapkan Cara Keji
Wartawan dan 3 Anggota Keluarganya Tewas Dalam Kebakaran, Korban Sebelumnya Soroti Judi dan Narkoba
Keluarga Enggan Menduga Terkait Penyebab Kebakaran yang Menewaskan Sempurna Pasaribu
Soal Kompensasi, Filep Sebut Mekanisme Cost Recovery Rugikan Pemda dan Masyarakat Adat Sumuri