Hari Ini Bupati Subang Non Aktif Imas Aryumningsih Divonis - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
News, BANDUNG-Nasib Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih akan ditentukan hari ini di sidang Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (19/9).
Dalam jadwal sidang, Imas akan menjalani vonis atas perkara dugaan suap yang diterimanya dari pengusaha untuk meloloskan izin prinsip di Kabupaten Subang.
Dalam sidang tuntutan, Imas dituntut delapan tahun pidana penjara dengan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti Rp 410 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 3 bulan subsidair kurungan 2 tahun.
Oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imas dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Dalam kasus itu, Imas disebut-sebut menerima uang suap dari Data alias Darta. Uang didapat dari pengusaha bernama Miftahudin yang sudah divonis 2 tahun penjara.
Miftahudin mendapat uang tersebut dari tersangka lain bernama Puspa. Uang digunakan untuk kampanye Imas di Pilkada Subang 2018.
Terkini Lainnya
Dalam jadwal sidang, Imas akan menjalani vonis atas perkara dugaan suap yang diterimanya dari pengusaha untuk meloloskan
Gempa M 4,6 Guncang Kota Bengkulu Sabtu Dini Hari
BERITA TERKINI
berita POPULER
Tersetrum saat Hendak Pasang Antena TV di Rumah Kontrakan, 2 Korban Meregang Nyawa
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution