Sopir Bus Lima Jaya yang Menewaskan Dua Penumpang Akhirnya Diringkus Polisi - News
Laporan Reporter Pos Kupang, Teni Jenahas
News, BETUN - Pengemudi bus angkutan umum Lima Jaya, Norbertus Bria (42) diamankan di Polres Belu untuk diperiksa dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Dusun Nunsuit, Desa Kapitan Meo, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Rabu (2/1/2019).
Akibat kecelakaan tersebut dua penumpang bus Lima Jaya meninggal dunia.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing kepada Pos Kupang.Com, Jumat (4/1/2019) mengatakan, kasus tersebut sudah tahap penyidikan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk kelanjutan proses hukumnya.
Kapolres Tobing mengatakan, pengemudi kendaraan dan semua barang bukti sudah diamankan polisi. Polisi terus memeriksa sejumlah saksi untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Bus Lima Jaya jurusan Kupang-Betun-Weoe mengalami kecelakaan di Dusun Nunsuit, Desa Kapitan Meo, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Rabu (2/1/2019) pukul 09.45 Wita.
Bus yang dikemudikan Nobertus Bria tersebut berangkat dari arah Malaka menuju Kupang mengangkut penumpang sekitar 40 orang.
Baca: Terpidana 12 Tahun Penjara, Ratna Dewi Hari Ini Diizinkan Hadiri Pengabenan Suaminya Jro Jangol
Ketika sampai di Dusun Nunsuit, Desa Kapitan Meo, Kecamatan Laenmanen pengemudi kehilangan kendali sehingga kendaraan terbalik ke luar jalan.
Akibat peristiwa tersebut, dua penumpang meninggal dunia, sedangkan yang lain mengalami luka berat dan luka ringan.
Usai kejadian sopir bus melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga Desa Tniumanu, Kecamatan Laenmanen.
Sopir bersembunyi di rumah warga sebagai upaya penyelamatan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Nobertus yang berasal dari Dusun Aibotleo, Desa Rabasa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka itu diamankan Babin Kamtibmas.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Sopir Bus Lima Jaya Sudah Diamankan di Polres Belu
Terkini Lainnya
Pengemudi bus angkutan umum Lima Jaya, Norbertus Bria (42) yang menewaskan dua penumpangnya diamankan di Polres Belu.
Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Komjen Pol Purn Oegroseno, Usul Pegi Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap
Sosok Fajar Nugroho, Ketua OSIS SMA di Klaten yang Tewas di Hari Ultahnya karena Diceburkan ke Kolam
2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
2 Pekerja Selamat dari Longsor Tambang Emas Gorontalo: Bertahan 8 Jam Bermodalkan Air Setengah Botol
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Disanksi karena Langgar Aturan