androidvodic.com

Dirjen Pas akan Memberlakukan Program Revitalisasi Berupa Ruangan Khusus Suami Istri di Lapas - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

News, BANDUNG - Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami menilai perlunya memberlakukan kebijakan warga binaan mendapat hak untuk berhubungan suami istri dengan pasangan resminya.

Ditemui usai persidangan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/1/2019), Sri Puguh mengatakan program revitalitasi lapas salah satunya adalah kebijakan hubugan suami istri warga binaan.

"Karena satu-satunya derita yang dirasakan narapidana itu hilang kemerdekan bergerak,‎ jadi ini mohon maaf, mumpung kesempatan bagus (isu bilik asmara di Lapas Sukamiskin), sekian tahun di dalam (kamar sel) lalu istrinya bagaimana. Nanti istrinya menyeleweng, suaminya jadi menyimpang seksualnya, nah (kalau begitu) kami salah betul," kata Sri Puguh.

Hingga saat ini, pihaknya memang belum melegalkan hubungan suami istri di lapas atau rutan.

Di Lapas Sukamiskin, terpidana Fahmi Darmawansyah bahkan memiliki kamar khusus untuk hubungan suami istri.

Baca: Nely Apriani Histeris dan Nyaris Pingsan saat Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara

Namun belakangan disewakan karena banyak warga binaan yang ingin berhubungan suami istri.

"Nah kami salah betul, makanya harus ada mekanisme cuti mengunjungi keluarga atau apapun itu. Dengan revitalisasi, ada minimum security, medium security, dan maksimum security. Di minimum security boleh berhubungan dengan keluarganya supaya tidak ada penyimpangan," katanya.

Ditanya lebih lanjut soal hubungan suami istri di lapas dengan menyediakan ruangan khusus, ‎ia menyebut itu akan diberlakukan di lapas dengan minimum security.

"Di lapas dengan minimum security boleh tidur bareng, kalau sekarang di maksimum security tidak boleh, aksesibilitasnya ketat. Kalau untuk cuti mengunjungi keluarga hanya dua hari dan orang jarang mau," ujarnya.

Eks Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Lapas Sukamiskin Slamet Widodo yang kemarin jadi saksi, mengetahui soal kamar untuk hubungan suami istri yang disewakan.

Ia menikmati uang sewa tersebut.

"Disewakan oleh napi. Uangnya masuk kas. Saya enggak tahu apakah Pak Wahid Husen tahu soal itu, tapi yang saya tahu itu tidak boleh," ujar Slamet di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/1/2019).

Kemudian, ia juga mengakui menjalankan bisnis renovasi kamar tahanan ‎dengan biaya ratusan juta rupiah.

"Iya ada, saya tahu itu juga tidak boleh. Alasannya karena kamarnya harus diperbaiki sehingga saat masuk harus bayar dengan biaya mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat