androidvodic.com

Dimas Kanjeng Pulang ke Padepokan Hadiri Pesta Pernikahan Anaknya - News

News, PASURUAN - Terpidana kasus pembunuhan sekaligus penipuan dan penggelapan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng akhirnya pulang ke padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/1/2019) pagi.

Kepulangannya ini bukan karena yang bersangkutan ini bebas dari masa hukumannya. Tapi, karena Taat Pribadi mendapatkan izin dari Kementrian Hukum dan HAM untuk hadir dalam acara pernikahan anaknya yang dilangsungkan di Padepokan.

Taat Pribadi menjadi wali atas pernikahan putrinya, Syarifatul Syahidah.

Putrinya menikah dengan pria asal Makassar Sulawesi Selatan, Uci Rahmad Amiruddin.

Pernikahan ini berlangsung sederhana dan sangat ketat sekali.

Kepulangan Taat ke padepokan ini dijaga ketat oleh personel Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rutan Medaeng dan kepolisian daerah Probolinggo.

Di sana, Dimas Kanjeng tak bisa berlama-lama. Dia hanya ada di sana selama 2,5 jam. 

Ia datang sekira pukul 07.30 dan harus kembali lagi ke Rutan Medaeng melanjutkan masa hukumannya sekira pukul 10.00.

Selama perjalanan pulang pergi, Taat tidak bisa berinteraksi dengan pengikutnya karena penjagaan yang ketat.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kepulangan Taat hanya untuk menghadiri dan menjadi wali pernikahan putri pertamanya.

Setelah prosesi akad nikah selesai, terpidana kasus pembunuhan itu kembali ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Hanya hadir sebagai wali, setelah itu kembali lagi ke Rutan Medang. Sesuai prosedur, kami melakukan pengamanan di lokasi, sebab statusnya adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman.” Kata Eddwi.

Dalam akad nikah dengan undangan sekitar 500 orang itu, Taat tak sendiri, ia didamingi istrinya Rachmawati dan sejumlah pengurus padepokan.

“Ada 8 petugas rutan dan satu kendaraan Brimob Polda Jatim yang mengawal. Sedangkan, kami hanya membantu mengantisipasi keamanan dan ketertiban di masyarakat saja,” urainyam

Kapolres menjelaskan, kepulangan Taat untuk menghadiri acara pernikahan anaknya ini sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Taat sudah mengajukan izin, sehingga diperbolehkan pulang, tapi dalam waktu tertentu," pungkas dia. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah 2,5 Jam Hadiri Pesta Pernikahan Anaknya, Dimas Kanjeng Kembali ke Bui

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat