Terkini Lainnya
TAG
Pelaku penipuan itu informasinya juga menyembah sosok ratu selatan sehingga saat melakukan ritual pihaknya menyebar banyak bunga di teras rumah
Seorang nenek (61) asal Sinjai menghipnotis korbannya hingga mau mengeluarkan uang Rp 1,2 miliar. Cara nenek itu mirip yang dilakukan Dimas Kanjeng.
Ratusan pengikut Dimas Kanjeng itu hingga kini masih bertahan di padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur.
Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng pulang ke padepokannya. Kepulangannya ini bukan karena yang bersangkutan ini bebas dari masa hukumannya.
Lagi-lagi terdakwa kasus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tak hadir dalam lanjutan persidangan di PN Surabaya.
"Demi Allah, saya melihat sendiri kalau guru Dimas Kanjeng bisa mengeluarkan buah jeruk, buah anggur, soto, bakso dan rawon,"
erdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Tak pelak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memanggil paksa Dimas Kanjeng jika tak hadir persidangan pada 1 Agustus mendatang.
Dimas Kanjeng sedang sakit. Hal itu terungkap dalam sidang kasus penipuan senilai Rp 35 M di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/7/2018).
Masih ingat nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ini mengaku bisa mendatangkan uang dari dunia gaib
Dimas Kanjeng sempat menghebohkan publik dua tahun lalu setelah ditangkap polisi karena tuduhan penipuan penggandaan uang dan pembunuhan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi catatan seorang netizen dengan akun Robbie Rayaida.
Pertengahan 2016 silam, masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan kemunculan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dua dari 3 pelaku penipuan berkedok penggandaan uang ditangkap satuan serse kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, Senin (7/8/2017).
Perempuan 51 tahun ini tetap percaya bahwa Taat Pribadi itu bukan pembunuh ataupun penipu.
Mereka tetap bisa melaksanakan salat berjamaah, mengaji, bercengkrama dengan sesama, dan kegiatan lainnya.
Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dijaga ketat oleh pihak kepolisian, Selasa (1/8/2017)
Di tengah kesedihan pengikut setia Taat Pribadi, terpidana kasus pembunuhan yang menewaskan Abdul Gani dan Ismail Hidayah
Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Taat pribadi membuat kontorversi dengan triknya dalam mengeluarkan uang. Sejumah videonya pun beredar melalui media sosial.