Korupsi Dana Jaminan Persalinan hingga Rp 2,5 M, ASN Dinas Kesehatan Subang Dihukum 5 Tahun Penjara - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
News BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Pemkab Subang menjabat Bendahara Pengeluaran, Suhendi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana jaminan persalinan dari APBD Subang 2013.
Pada 2013, Pemkab Subang menganggarkan dana Rp 5 miliar untuk program Jampersal dan Jamkesmas.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhammadi, akibat perbuatan Suhendi negara mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primair, yakni pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan," kata Fuad di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/1/2019).
Seperti diketahui, Suhendi juga divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kesehatan Pemkab Subang dengan vonis 7 tahun.
Selain itu, terdakwa Suhendi juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar satu bulan setelah ada keputusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca: Golkar, Partai Terbanyak Menghimpun Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2019
"Jika terdakwa tidak memiliki uang, bisa diganti dengan harta bendanya, dan jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun," ujar hakim.
Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan masih menjalani hukuman.
Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan hakim dalam putusannya, dana Rp 5 miliar untuk Jamkesmas dan Jampersal di APBD Subang 2013 itu diperuntukkan untuk 40 Puskemas di Subang.
Namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan.
Seharusnya anggaran Jampersal-Jamkesmas tahun 2013 tersebut digunakan untuk honor panitia, honor pengadaan jasa, belanja alat tulis kantor dan lainnya.
"Bahwa terdakwa Suhendi memindahbukukan dari rekening kas daerah di BJB ke rekening pribadinya.
Terdakwa sudah terbukti melakukan penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Triknya dengan memindah bukukan rekening," tandasnya.
Bahwa terdakwa memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan saat dijabat Budi Subiantoro pada cek Bank BJB.
Setelah uang tersebut dicairkan maka terdakwa menyalurkan dana tersebut ke 40 puskemas.
"Tapi hanya sebesar Rp 2.547.114.750, sedangkan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi," kata hakim.
Terkini Lainnya
Dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhammadi, akibat perbuatan Suhendi negara mengalami kerugian Rp 2,5 miliar.
Operasi SAR Longsor Tambang Emas di Suwawa Hari Ke-3, Korban Hilang Bertambah Jadi 51 Orang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar