Terkini Lainnya
TAG
Berikut agenda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan pada Kamis (4/7/2024), yakni pemeriksaan saksi dari pihak Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon.
Sidang Praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar pada hari ini Senin (1/7/2024), usai ditunda karena Polda Jabar tak hadir
Meski sidang praperadilan ditunda, kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengaku pihaknya tak dirugikan. Namun, ingin segera ada kepastian hukum.
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (48) meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan.
Fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan yang seharusnya digelar Senin (24/6/2024) tapi ditunda karena Polda Jabar mangkir.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan menegaskan dirinya tak punya kepentingan apapun dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan akan mempersiapkan hal-hal yang mendasari kliennya sebagai tersangka dari DPO yang dikeluarkan Polda
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024
Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Majelis hakim menilai Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti, saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi sebagai tersangka.
Putusan 4 tahun penjara untuk Yana Mulyana lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.
Yana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan ISP
Pemohon praperadilan tersebut adalah Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Guru berstatus ASN di Pangandaran, Jawa Barat, menjual aset sekolah senilai Rp 237 juta demi judi slot.
Pengelola aplikasi streaming online ini terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten bermuatan pembajakan dan konten asusila.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ridwan Kamil disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyatannya yang dianggap menyudutkan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hercules mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan ke mantan komisaris WIKA, Dadan Tri Yudianto yang menjadi saksi di sidang jual-beli jabatan
Saat ini, praktisi hukum bersahaja itu juga menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Hukum Militer Ternama di Indonesia.