androidvodic.com

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 2 Tahun - News

News, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Yana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana 5 Tahun Penjara

Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan empat tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal lima tahun penjara.

Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Hera Kartiningsih, Rabu (13/12/2023).

Dalam putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang dinilai meringankan, Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Untuk Khariur Rijal, hakim memvonis pidana penjara selama lima tahun.

Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," katanya.

Adapun Dadang Darmawan divonis pidana kurungan selama empat tahun.

Baca juga: KPK Geledah Kantor PDAM Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana

Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat