androidvodic.com

Tempat Produksi Uang Palsu di Balikpapan Terungkap, Modusnya Berkedok Percetakan Undangan - News

News, BALIKPAPAN - Kepolisian sektor Balikpapan Timur mengungkap kantor produksi uang palsu (upal) di Kota Balikpapan.

Dari pengungkapan, usaha percetakan undangan di Manggar Baru Balikpapan Timur ternyata juga produksi upal.

"Kami tangkap pengedar upalnya dulu. Kembangkan, baru terungkap tempat produksinya," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody Susantyoko, Senin (4/2/2019).

Awalnya polisi menangkap Suganda (27), pengedar uang palsu.

Korbannya merupakan warga Balikpapan Timur melapor ke kantor polisi, lantaran menerima 30 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dari pelaku.

Kepada petugas Suganda mengaku dapat uang palsu dari tempat percetakan di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

Baca: Mahfud MD: Ahli Hukum Tak Boleh Mengkhianati Negara Hukum dan Melacurkan Intelektualitas

Polisi langsung meluruk ke lokasi percetakan. Benar saja, saat di TKP terdapat alat-alat produksi percetakan uang palsu.

"Anggota mengamankan upal 157 lembar pecahan Rp 100 ribu, uang palsu sebanyak 67 lembar kertas dengan hasil cetakan yang belum terpotong," kata dia.

Barang Bukti Uang Palsu dan Alat Produksinya _1
Barang bukti uang palsu (upal) serta alat produksinya saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur belum lama ini.

Pemilik percetakan, Bain (47) diamankan polisi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain upal polisi juga menyita alat percetakan antara lain printer, CPU , monitor, 3 botol tinta, setrika, Flashdisk, pisau cutter dan 2 penggaris besi.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka Bain terbukti melakukan pencetakan uang palsu yang mana tersangka berprofesi usaha percetakan undangan.

Sementara tersangka Suganda melakukan peredaran uang dengan cara melakukan pembelian barang.

Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan pasal 26 ayat 1 , 2 , 3 jo pasal 36 ayat 1 , 2 , 3 dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Polisi Bongkar Tempat Produksi Uang Palsu di Balikpapan, Berkedok Percetakan Undangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat