Fuad Amin Tak Lagi Mendekam di Lapas Sukamiskin, Kini Dia Ditahan di Lapas Kelas I Surabaya - News
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
News, BANDUNG - Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, terpidana kasus korupsi sudah tidak menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan Fuad kini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan sudah pindah ke Lapas Kelas I Surabaya pada 30 November 2018. Pihak keluarga yang mengajukan pemindahan," ujar Tejo via ponselnya, Kamis (7/2/2019).
Ia menjelaskan, dalam permohonan pindah lapas, salah satu alasannya karena kondisi kesehatan Fuad Amin yang mengalami komplikasi penyakit.
Diakui Fuad di persidangan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin pada Rabu (6/2/2019), Fuad menderita jantung.
"Alasannya supaya keluarga dekat dengan yang bersangkutan yang sakit berkepanjangan. Jadi supaya bisa lebih diperhatikan," kata Tejo.
Ia mengatakan, permohonan pindah lapas yang diajukan oleh keluarga ke Kemenkum HAM, dilakukan analisa terhadap kepindahan tersebut.
Menurutnyan, keputusan pemindahan itu tidak dari Lapas Sukamiskin.
"Jadi izin yang dikeluarkan itu oleh Ditjen Pas Kemenkumham karena pemindahan ini antar provinsi," ujar Tejo.
Seperti diketahui, Fuad jadi saksi di persidangan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Di persidangan kemarin, Fuad mengaku tidak memberikan uang kepada Wahid Husen, melainkan ke ajudannya, Hendry Saputra yang juga terdakwa dalam kasus itu.
Terkini Lainnya
Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, terpidana kasus korupsi sudah tidak menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
Operasi SAR Longsor Tambang Emas di Suwawa Hari Ke-3, Korban Hilang Bertambah Jadi 51 Orang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar