Rumahnya di Desa Sukamakmur Bogor Tertimbun Longsor, 4 Anggota Keluarga Tewas - News
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
News, SUKAMAKMUR - Empat warga Bogor meninggal dunia akibat tertimbun longsor di Desa Sukamakmur RT 2/5, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jumat (15/2/2019) malam.
Camat Ciomas, Entis Sutisna mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
"Seluruh korban sudah berhasil dievakuasi sekitar pukul 00.30 WIB. Empat meninggal dan empat lainnya selamat," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (16/2/2019).
Entis Sutisna mengatakan, longsor yang melanda Desa Sukamakmur malam itu dipicu oleh curah hujan tinggi, sejak Kamis (14/2/2019) petang hingga jelang tengah malam.
Baca: Bupati Klungkung Temukan Kondom Bekas saat Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Warung
Akibatnya, tembok penahan tebing setinggi 6 meter longsor dan menimbun satu rumah yang ada di bawahnya.
"Korban semua satu keluarga. Rumahnya rata dengan tanah, termasuk seluruh penghuninya tertimbun material longsor," ucapnya.
Sementara itu pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi, saat ini puing bekas longsoran masih menimbun rumah korban.
Hingga saat ini, empat korban luka yang sebelumnya dievakuasi ke rumah warga akan dibawa ke puskesmas dan rumah sakit.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Longsor di Ciomas Bogor Timbun Rumah Milik Warga, 4 Orang Meninggal Dunia
Terkini Lainnya
Empat warga Bogor meninggal dunia akibat tertimbun longsor di Desa Sukamakmur RT 2/5, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Tersisa Satu Digit, Ini Strategi dan Tantangan Pemprov Jawa Timur Turunkan Angka Kemiskinan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru