androidvodic.com

Sekda Provinsi Kepri Bersama 8 Pejabat Lainnya Diperiksa KPK - News

News, BATAM - Hari ini, Senin (19/8/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekda Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) HTS Arif Fadillah dan 8 pejabat lain terkait kasus suap reklamasi yang menyeret nama Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun cs.

Pemeriksaan saksi terhadap operasi tangkap tangan alias OTT Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun cs terus bergulir.

Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, sedikitnya 35 saksi dalam kasus suap reklamasi itu sudah diperiksa tim penyidik KPK.

Senin (19/8/2019) ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat.

Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain.

Mereka yang dipanggil ialah Ahmad Nizar menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri.

Selanjutnya Guntur Sakti selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.

Baca: Dugaan Penyebab Kerusuhan di Manokwari Papua, Diawali Sikap Rasisme ke Mahasiswa Papua di Surabaya

Kemudian ada nama Zulhendi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.

Yerri bekas Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018.

Selanjutnya Martin Luther Maromon, Kabiro Umum Pemprov Kepri Abu Bakar, Kepala Dinas PU dan juga Hendri Kuniadi, Plt Kadis ESDM Pemprov Kepri.

Pengusaha Penyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Abu Bakar menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengusaha Penyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Abu Bakar menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi total ada sembilan orang," kata Febri, Senin (19/8/2019).

Febri menuturkan, semua yang dipanggil KPK akan memintai keterangan sebagai saksi proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

Selain itu, KPK mendeteksi adanya dugaan suap jabatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mengenai kemungkinan bertambah tersangka baru, Febri menegaskan, KPK tidak ingin gegabah menetapkan tersangka terhadap seseorang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat