Sekda Provinsi Kepri Bersama 8 Pejabat Lainnya Diperiksa KPK - News
News, BATAM - Hari ini, Senin (19/8/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekda Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) HTS Arif Fadillah dan 8 pejabat lain terkait kasus suap reklamasi yang menyeret nama Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun cs.
Pemeriksaan saksi terhadap operasi tangkap tangan alias OTT Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun cs terus bergulir.
Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, sedikitnya 35 saksi dalam kasus suap reklamasi itu sudah diperiksa tim penyidik KPK.
Senin (19/8/2019) ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat.
Selain itu, KPK memanggil sejumlah saksi lain.
Mereka yang dipanggil ialah Ahmad Nizar menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri.
Selanjutnya Guntur Sakti selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.
Baca: Dugaan Penyebab Kerusuhan di Manokwari Papua, Diawali Sikap Rasisme ke Mahasiswa Papua di Surabaya
Kemudian ada nama Zulhendi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri.
Yerri bekas Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018.
Selanjutnya Martin Luther Maromon, Kabiro Umum Pemprov Kepri Abu Bakar, Kepala Dinas PU dan juga Hendri Kuniadi, Plt Kadis ESDM Pemprov Kepri.
"Jadi total ada sembilan orang," kata Febri, Senin (19/8/2019).
Febri menuturkan, semua yang dipanggil KPK akan memintai keterangan sebagai saksi proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.
Selain itu, KPK mendeteksi adanya dugaan suap jabatan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengenai kemungkinan bertambah tersangka baru, Febri menegaskan, KPK tidak ingin gegabah menetapkan tersangka terhadap seseorang.
Terkini Lainnya
KPK akan memeriksa Sekda Pemprov Kepulauan Riau HTS Arif Fadillah dan 8 pejabat lain terkait kasus suap reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar