Kurang dari 24 Jam Pembunuh Bapak dan Anak Dibuat Tak Berkutik, Begini Cara Polisi Menangkap Pelaku - News
News -- Polisi gabungan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran jasad di Cidahu, Kabupaten Bogor, Minggu (25/8/2019).
Kedua korban pembunuhan adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya M Adi Pradana.
Sebelum dibakar, kedua korban lebih dulu dibunuh dengan cara diracun dan dibekap.
Kurang dari 24 jam tim gabungan Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tersebut.
Otak pelaku pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan putranya M Adi Pradana alias Dana ternyata AK alias Aulia Kesuma (35) yang tak lain adalah istri dan ibu tiri korban.
Aulia Kesuma dibekuk petugas Senin (26/8/2019) di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Selain menangkap Aulia Kesuma, polisi juga menangkap eksekutor atau pembunuh bayaran yang disewa untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana.
Dua dari empat pelaku, Kumawanto Agus (24) dan Muhammad Nur Sahid Sugeng (24) ditangkap di Lampung Tengah.
• 7 Fakta Istri Muda Bakar Suami & Anak Tiri, Pelaku Pernah Diancam Akan Dibunuh Jika Nekat Jual Rumah
Satu pelaku lagi, Geovanni Kelvin (25) putra Aulia Kesuma saat ini masih menjalani perawatan di RS Pertamina akibat mengalami luka bakar saat membakar Pupung Sadili dan M Adi Pradana.
Baca selengkapnya ======>>>
Terkini Lainnya
2 Mayat Dibakar di Mobil
Kurang dari 24 jam tim gabungan Polda Metro Jaya, Polda Jabar dan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan Pupung Sadili.
Viral HRD di Bogor Pakai Data Pelamar untuk Buat Rekening Bank BUMN, Korban Duga Ada Persekongkolan
BERITA TERKINI
berita POPULER
INFOGRAFIS: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun hingga Kini Bebas
3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan
DPR Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dan Pulihkan Namanya
Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina Cirebon Beri Pesan kepada Polisi: 'Cari 3 DPO Sebenarnya'
VIDEO Pegi Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Sang Ibunda Sujud Syukur di PN Bandung