Seorang Tante di Makassar Jual Keponakannya yang Masih 14 Tahun ke Pria Hidung Belang - News
News, MAKASSAR - T (32), wanita yang ditangkap polisi karena menjadi pelaku perdagangan keponakannya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, T dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
"Dia (T) kayak mucikari. Dia yang carikan pelanggan. Kebanyakan dari Om-om," kata Indratmoko, Selasa (17/9/2019).
Baca: Terungkap, Pencuri Sapi di Lampung Pakai Mobil Ambulans Puskesmas Ternyata Pegawai Honorer
AS (14) yang menjadi korban dari T kini dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Setelah dikonseling oleh P2TP2A, AS mengakui sebelumnya telah dijajakan oleh T di hotel dekat Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
"T membenarkan bahwa adanya keterangan korban AS telah mengekpsloitasi keponakannya sendiri dan baru satu kali. Si korban juga masih shock, sedang dalam tahap konseling jadi belum terlalu banyak dimintai keterangan," kata Indratmoko.
Baca: Tangani Human Trafficking dan Predator Seks Anak, LPSK Gaet Grab dan KPAI
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang wanita berinisial T (32) yang menjadi pelaku perdagangan remaja di bawah umur di Kota Makassar, Selasa (17/9/2019).
T menjadi mucikari dan menawarkan AS (14), keponakannya sendiri, ke pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, T diketahui menjadi mucikari keponakannya itu setelah orangtua AS mengetahui rencana jahat T yang ingin menawarkan anaknya di sekitar Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Senin malam. (Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Remaja Asal Makassar Dijual Tante Sendiri ke Pria Hidung Belang, Pelaku Terancam Dipenjara 15 Tahun, #/2019/09/18/remaja-asal-makassar-dijual-tante-sendiri-ke-pria-hidung-belang-pelaku-terancam-dipenjara-15-tahun.
Terkini Lainnya
T (32), wanita yang ditangkap polisi karena menjadi pelaku perdagangan keponakannya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.
4 Fakta Selebgram Widya Laurencia dan Suaminya Sadly Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Arisan Bodong
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anak hingga Tewas, Korban yang Masih 3 Tahun Dikubur di Samping Rumah
Awal Kasus Pembunuhan Balita di Kediri Terungkap, Ibu dan Ayah Tiri Kuburkan Jasad di Samping Rumah
Kru Guyon Waton Alami Trauma usai Dilempari Penonton Lentera Festival, Konser Berakhir Ricuh
Antisipasi Kekeringan Panjang Juli-Oktober, Jokowi Tinjau Pompanisasi di Kotawaringin Timur
Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Sidang Ditunda hingga 1 Juli 2024