Anggota DPD Bali Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi Terkait Pemalsuan Identitas dan Perusak Tradisi - News
News - Anggota DPD Bali, Arya Wedakarna (AWK) hari ini resmi dilaporkan kepolisian Polda Bali, Selasa (21/1/2020).
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh Komponen Rakyat Bali atas beberapa tindakan yang dilakukan oleh AWK.
Ditemui Tribun Bali di Polda Bali, I Gusti Ngurah Harta selaku Koordinator Komponen Rakyat Bali mengatakan, bahwa laporan diawali ke pihak SPKT Polda Bali pukul 08.30 Wita dan selanjutnya diarahkan ke Ditreskrimum Polda Bali.
"Kita datang berempat untuk melaporkan AWK. Ada beberapa laporan tentang perusak tatanan tradisi Bali, pelecehan terhadap sulinggih dan memalsukan identitas. Mengaku dirinya sebagai raja Majapahit dan sebagainya," ujarnya.
I Gusti Ngurah Harta yang mengenakan pakaian adat Bali ketika melapor ke Polda Bali menuturkan, sebelum mengambil langkah hukum ini, ia sudah sempat menegur dan meluruskan apa yang dilakukan AWK itu salah.
Namun teguran yang dilakukan melalui media sosial Facebook malah menjadi bumerang, pengikut AWK malah mem-bully Gusti Ngurah Harta.
"Nah kita ingin meluruskan itu, terserah polisi itu apakah masuk kriminal atau tidak. Kita hanya ingin menegur, bahwa kamu salah loh jangan begitu lagi.
Dari dulu kita tegur begitu, malah kita di bully di FB. Makanya sekarang dan kemarin kita juga di bully kita laporkan juga orang-orang itu," tambahnya.
Terkini Lainnya
Anggota DPD Bali, Arya Wedakarna (AWK) hari ini resmi dilaporkan oleh Komponen Rakyat Bali ke Polda Bali Selasa (21/1/2020).
Kala Pegi Setiawan Resmi Bebas, Kini Ganti Pegi Cianjur yang Tunggu Hasil Tes DNA dengan Cemas
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru