Jual Mobil Untuk Umrah, Uang Aminah Malah Dicuri - News
Laporan Wartawan Serambinews.com, Sa'dul Bahri
News, MEULABOH – Polres Aceh Barat mengungkap kasus pencurian uang milik Aminah Rp 35 juta.
Pencurian itu terjadi di rumah Aminah di Gampong Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Uang milik Aminah Rp 35 juta itu hasil penjualan mobilnya.
Uang yang rencananya disetor untuk biaya umrahnya itu, pada saat kejadian tersebut masih disimpan di bawah tempat tidur Aminah.
Sebelum kejadian, korban diduga sudah diintai pelaku yang ketika itu berhasil kabur.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Wakapolres Kompol Zainuddin, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (18/3/2020).
Baca: Deretan Potret Adinda Bakrie, Ipar Nia Ramadhani yang Baru Dipersunting Bule dan Berparas Cantik
Baca: Kebun Kelapa Sawit Warga Langsa Timur Dilalap Api
Baca: Belajar dari Cara China Atasi Virus Corona, Paling Utama adalah Kecepatan
Saat konferensi pers ini, Wakapolres Aceh Barat ini didampingi Kapolsek Kaway XIV, Ipda Yudha Prasatya dan Anggota Reskrim serta Kasubbag Humas Polres setempat.
Menurut Wakapolres, kasus ini berhasil mereka ungkap setelah menangkap ketika tersangka dalam perkara ini pada Jumat (13/3/2020) lalu.
Penangkapan mereka Desa Padang Sikabu, Aceh Barat. Kecamatan Kaway XIV.
Penangkapan ini juga tak lepas dari laporan warga.
“Tiga tersangka pencurian uang itu berhasil kita tangkap dan saat ini sudah kita amankan dalam sel tahanan Mapolres Aceh Barat di Meulaboh.
Hasil pengembangan kami pada hari ini, Rabu, 18 Maret 2020, masih masih ada satu tersangka yang saat ini dalam pengejaran pihak Polsek Kaway XIV," kata Wakapolres.
Terkini Lainnya
Pencurian itu terjadi di rumah Aminah di Gampong Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar