Kabur dari Rutan 7 Bulan Lalu, Ahyadi Ditembak Saat akan Ditangkap - News
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Nurholis Huda
News, BANJARBARU – Setelah 7 bulan lamanya sejak bulan Agustus 2019 melarikan diri dari Rutan Polsek Banjarbaru Timur, Kalimantan Selatan akhirnya satu dari dua orang tahanan yang melarikan diri berhasil ditangkap pada, Selasa (17/3/2020).
Penangkapan buronan bernama M Ahyadi Als Yadi ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur bersama Unit Resmob Polres Grogot dan Resmob Polres Paser Polda Kalimantan Timur.
Penangkapan warga Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru ini bermula saat polisi menerima informasi keberadaan tersangka kasus pemerkosaan yang kabur Agustus lalu dari Polsek Banjarbaru Timur.
Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur langsung bergerak melakukan pengejaran ke daerah Kabupaten Grogot Provinsi Kalimantan Timur pada hari Senin (16/3/2020).
Baca: Paolo Ciabatti: Tidak Ada yang Tahu Kapan Situasi Akan Kembali Normal
Baca: UPDATE Baru Korban Virus Corona di Indonesia, 11 Sembuh, 19 Meninggal, Kasus Baru di Lampung & Sumut
Baca: Soal Mudik di Tengah Wabah Corona, Maruf Amin: Saat Ini Menjaga Diri Lebih Dianjurkan
Sesampainya di Kabupaten Grogot petugas langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Grogot namun tersangka kembali berhasil melarikan diri hingga akhirnya aksi kejar – kejaran petugas pun terjadi.
Tidak ingin target mereka lepas begitu saja petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Paser hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Kerang Dayu Kecamatan Batu engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur pada, Selasa (17/3/2020) pukul 13.00 wita oleh petugas gabungan.
“Pelaku ini memang sangat licin bahkan saat ditangkap pun pelaku masih berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas hingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku tersebut”, ucap AKP Aryansyah Kasat Reskrim Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap menjelaskan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan dan baru saja tiba di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
“Kami juga mengimbau kepada salah satu pelaku lainnya yang ikut kabur dari Rutan Polsek Banjarbaru Timur pada bulan Agustus Tahun 2019 lalu atas nama Wahyuddin Als Wahyu warga Jl.Mistarcokrokusumo Kel.Sungai Tiung, Cempaka Kota Banjarbaru agar segera menyerahkan diri atau apabila pihak keluarga maupun masyarakat yang mengetahui bisa segera melaporkannya kepada kami,"tegas AKP Siti Rohayati. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Buron 7 Bulan dari Rutan, Pria Ini saat Akan Ditangkap Kabur dan Lakukan Perlawanan hingga Didor
Terkini Lainnya
Polisi menerima informasi keberadaan tersangka kasus pemerkosaan yang kabur Agustus lalu dari Polsek Banjarbaru Timur
Kala Pegi Setiawan Resmi Bebas, Kini Ganti Pegi Cianjur yang Tunggu Hasil Tes DNA dengan Cemas
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru