Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kondisi NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Gambarnya Beda - News
News - Kasus pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakarta kini menemui fakta baru.
Pelaku pembunuha, NF seorang siswi SMP berusia 15 tahun ini rupanya korban pelecehan seksual.
NF mengalami pelecehan seksual oleh tiga orang terdekatnya.
Akibat pelecehan yang diterimanya, NF kini tengah mengandung 14 minggu atau 3,5 bulan.
NF mengalami pelecehan oleh 2 paman dan kekasihnya.
NF membunuh bocah yang merupakan tetangganya itu dalam keadaan mengandung.
• 6 Fakta Pembunuhan di Sawah Besar, NF Diperkosa Kekasih yang Kelainan Seksual, Ungkap Permintaan Ini
• Diperkosa & Hamil 14 Minggu, Pelaku Pembunuh Bocah di Sawah Besar Memohon Sosok Ini Temani Lahiran
![Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan NF, Jumat (6/3/2020).](https://cdn2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/wakapolres-metro-jakarta-pusat-akbp-susatyo-purnomo-perlihatkan-buku-catatan-nf-jumat-632020.jpg)
Bocah tersebut ditenggelamkan di bak mandi.
Jasadnya kemudian disembunyikan dalam lemari.
Pelecehan yang dialami NF diungkapkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat.
"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya, hingga kini hamil 14 minggu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
HALAMAN SELANJUTNYA ==========>
Terkini Lainnya
Siswi SMP Bunuh Bocah
Inilah kondisi NF, remaja pembunuh bocah di Sawah Besar yang ternyata merupakan korban pelecehan seksual oleh orang terdekatnya.
Fenomena Langka, Ibu di Indramayu Melahirkan 5 Bayi Kembar, Awalnya 4 yang Terdeteksi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru