androidvodic.com

Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Perempuan Diikat di Pagar Rumah Warga Sebelum Diserahkan kepada Polisi - News

News, MASAMBA - Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (14/6/2020), kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.

Sebelum digelandang ke Polres, pelaku lebih dahulu ditangkap warga dan diikat di pagar rumah.

Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin, mengatakan Ahmad tidak berhenti mengamuk usai membunuh dua bocah dan membacok seorang warga.

Sejumlah warga yang coba menenangkannya malah dikejar pakai parang.

Setelah beberapa lama, warga berhasil menjatuhkan parang Ahmad dan kemudian menangkapnya.

Ia lalu diikat tangan dan kakinya di pagar rumah warga.

"Saat kami tiba di TKP pelaku sudah diikat di pagar," kata Budi.

"Kami sisa membawanya ke Polres," terang dia.

Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diikat di pagar, Minggu (14/6/2020).
Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diikat di pagar, Minggu (14/6/2020). (Tribun Timur/Chalik Mawardi)

Mantan Polisi Kehutanan Lutra

Ahmad Basri (30) ternyata pernah bekerja sebagai Polisi Kehutanan (Polhut) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

"Ia pernah bekerja sebagai Polhut setelah keluar dari RS Dadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Selain berkerja sebagai Polhut, Ahmad Basri juga kuliah di salah satu universitas ternama di Kota Palopo.

Hanya saja ia belum sempat menyelesaikan studinya.

"Informasi dari kepala desa dia sudah KKN sebelum berhenti kuliah," katanya.

Baca: Kuasa Hukum PT I Am Geprek Bensu Ingin Masalah Hak Cipta Nama Diselesaikan dengan Damai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat