androidvodic.com

Sering Mangkir dari Tugas, Personel Polres Balangan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat - News

News, BALANGAN - Satu Personel Polres Balangan yang mangkir dari tugas dipecat sebagai Anggota Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas personel tersebut, yakni Brigadir HS dilaksanakan di halaman Mako Polres Balangan, Selasa (30/6/2020).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid.

Kegiatan diawali pembacaan salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : Kep / 135 / VI / 2020 tanggal 11 Juni 202 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 30 Juni 2020 Brigadir HS.

Yang bersangkutan diketahui telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Kepolisian Republik Indonesia Junto Pasal 7 Ayat (1) huruf c peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Bahwa sesungguhnya upacara seperti ini sama sekali tidak kita kehendaki dan tidak perlu terjadi apabila yang bersangkutan benar – benar menyadari akan status, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Polri," jelas Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid saat menyampaikan arahannya dalam upacara tersebut.

"Namun demikian dengan berat hati dan demi tegaknya aturan hukum serta Perundang-Undangan yang berlaku bagi Anggota Polri maka upacara hari ini harus dilakukan,” tambahnya.

AKBP Nur Khamid merupakan wujud keseriusan Polri dalam menegakkan aturan hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku secara tegas dan konsekuen.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan, Aiptu Bambang Surya ketika di konfirmasi Humas menyampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah melakukan pelanggaran berupa mangkir dari tugas (disersi) dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Dari Seksi Propam pun sudah berupaya melakukan pembinaan, bahkan sempat melakukan penjemputan kepada Brigadir HS ke rumah orang tuanya di daerah Kabupaten Tanah Laut agar mau berdinas kembali namun apa daya yang bersangkutan malah kembali mangkir setelah sempat masuk berdinas kembali selama beberapa minggu di Polres Balangan,” ungkap Kasi Propam.

Aiptu Bambang menambahkan kebijakan itu sudah diajukan melalui proses Sidang Kode Etik dan akhirnya diputuskan Pimpinan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

"Salinan keputusan ini nantinya juga akan disampaikan langsung ke pihak keluarga yang bersangkutan karena untuk saudara HS pada hari ini juga tidak berhadir dalam Upacara PTDH," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Satu Personel Polres Balangan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Dilaporkan Mangkir Dari Tugas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat