Terkini Lainnya
TAG
Dari uang Rp115 juta yang dibawa kabur, kini hanya tersisa Rp17 juta saja. Uang tersebut digunakan MH untuk Judi Online hingga MiChat
Terungkap bayi yang dibuang di sungai beranti Kalimantan Selatan merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan mantan menantunya.
Seorang pria berinisial NY (25) nekat menyerang seorang anggota Polsek Awayan, Kalimantan Selatan.
2 tahanan Lapas Nunukan setelah memanjat tembok setinggi empat meter dan gulungan kawat setinggi satu meter, dengan menggunakan sarung
Namun demikian dengan berat hati dan demi tegaknya aturan hukum serta Perundang-Undangan yang berlaku bagi Anggota Polri
Akibat perbuatannya, keluarga menanggung malu dan korban kini tengah hamil tujuh bulan
Pasangan tersebut dipergoki tidak mengenakan busana. Diduga usai melakukan hubungan badan tanpa ikatan pernikahan.
Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku saat keadaan rumah korban dalam sepi dan gelap.
MU (30) berurusan dengan polisi karena berupaya lakukan perkosaan terhadap istri temannya sendiri.
Terungkapnya berawal adanya informasi yang didapat anggota Satres Narkoba Polres Balangandi sekitar Terminal Paringin dijadikan tempat jualan narkoba
Sat Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka RL (23) warga Kelurahan Paringin Kota.
Anwar alias Derita (32), warga Sengae Selatan, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, diringkus polisi.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir obat diduga Dextromethorphan
Satuan Reskrim Polres Balangan mengungkap sejumlah kasus selama bulan Oktober 2017.Pengungkapan disampaikan melalui Press Release bertempat di Aula Po
Sebanyak 215 tabung gas LPG 3 kg berhasil diselamatkan oleh jajaran Reskrim Polres Balangan.
Sampai saat ini kematian Korban masih dalam proses penyelidikan Reskrim Polsek Halong.
selama 20 hari terus berupaya keras agar pelaku memberikan keterangan yang jelas.
Si cucu mengakui perbuatannya kepada polisi setelah menjalani pemeriksaan selama 20 hari di Polres Balangan.
Ditemui di Polres Balangan, Amat mengaku dalam sehari menjual satu boks yang isinya 10 papan. Satu papan berisi 10 butir obat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, obat daftar G, judi, senjata tajam, dan senjata api.