androidvodic.com

Motif Ayah di Tegal Perkosa Anak Tiri, Tak Sering Nonton Film Porno hingga Ingin Setubuhi Korban - News

News - Seorang pria 52 tahun tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.

Pelaku mengaku hanya ingin "mencicipi" sang anak lantaran tak sering menonton film porno.

Aksi bejat dilakukan oleh buruh tani asal Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, bernama Tari (52)

Ia tega meperkosa anak tirinya (SA).

Aksi bejatnya ini dilakukan sekitar bulan Maret tahun 2017.

Namun kasus tersebut baru dilaporkan ke pihak Polres Tegal pada tanggal 18 Mei 2020.

Baca: Kakak Kandung Perkosa Adik saat Orang Rumah Tidur, Pelaku Kesepian Ditinggal Istri Merantau

Baca: Sodomi 30 Anak, Pedofil di Sukabumi Tulis Nama Korban di Tembok Kamarnya, Ada juga Nama Siswa Kursus

Baca: Ibu Ini Dipenjara 20 Tahun Usai Jual Adegan Seks Anak-anaknya ke Pedofil

Dalam melancarkan aksi tidak terpujinya tersebut, menurut Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, tersangka memberikan ancaman kepada korban

Setelah berhasil menyetubuhi untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu atau pun orang lain.

Karena ketika korban menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut, tersangka mengancam akan membunuh korban.

Adapun saat kejadian korban SA ini masih berusia 15 tahun, atau masih kelas 2 SMP.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, junto pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini korban masih kami lakukan pendekatan secara psikologis, karena korban mengalami trauma," ungkap AKBP Iqbal, pada Tribunjateng.com, Senin (6/7/2020).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menjelaskan, tersangka Tari melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.

Pertama, pada bulan Maret 2017 dan yang kedua bulan Maret 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat