androidvodic.com

Fakta Kasus Fetish Kain Jarik: Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara Hingga Sudah Ada 25 Korban - News

News - Polisi menangkap seorang pelaku pelecehan seksual berinisial G.

Seperti diketahui, G merupakan pelaku pelecehan fetish kain jarik.

Ia diringkus petugas di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.

Selain itu, G juga dikenal sebagai mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya.

G jadi viral karena kasus pelecehan seksual berkedok riset.

Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky.

 Fakta Baru Gilang Fetish Jarik, Akui Ada 25 Korban, Sita Koleksi Kain & Tali, Ini Tanggapan Psikolog

 Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Pakar Sebut 3 Masalah Harus Ditangani, Termasuk Orientasi Seksual

 Kronologi Penangkapan Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik, Libatkan Polda Jatim Hingga Kalteng

"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," katanya  saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hingga saat ini sudah menerima tiga laporan tentang pelecahan seksual tersebut.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat