androidvodic.com

Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Kotabaru Dibekuk Polisi - News

News - Seorang remaja berinisial RF (18) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan ke polisi terkait kasus pencabulan.

Ia diduga mencabuli AS, kekasihnya, yang berusia 14 tahun. Dalam hukum, AS masih kategori anak di bawah umur.

"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020) sore.

Setelah insiden itu, korban pulang ke rumah. Tapi, korban tak melaporkan tindakan bejat RF kepada orangtuanya.

Baca: Usai Antar Pacar, Remaja 15 Tahun Dicegat Waria dan Jadi Korban Pencabulan

Orangtua curiga Orangtua korban mulai curiga dengan tingkah laku AS yang sering melamun dan keluar rumah.

Jalil menyebutkan, orangtua korban lalu memeriksa ponsel pintar anaknya dan membaca pesan singkat pelaku.

"Pelapor mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (medium.com)

Setelah membaca pesan singkat itu, orangtua bertanya kepada korban apakah pernah dicabuli pelaku.

Korban yang terdesak mengakui hal itu. Ia menceritakan tindakan bejat yang dilakukan RF.

Baca: Polisi Masih Memeriksa Pelaku Pencabulan dan Pengancaman Anak Kandung di Tabanan

"Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.

Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Remaja Cabuli Pacarnya, Terungkap Saat Orangtua Periksa Ponsel Korban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat