androidvodic.com

Polisi Tangkap IRT Kurir Sabu Setengah Kilogram, Ngaku Dibayar Rp 10 Juta - News

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

News, YOGYAKARTA - Ibu tiga anak berinisial RM (40) diamankan pihak kepolisian karena menjadi kurir sabu.

Ibu rumah tangga asal Lampung mau menjadi kurir setelah dijanjikan akan diberi uang Rp 10 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Andyka Pandu mengatakan penangkapan RM bermula dari pengembangan kasus.

Sekitar sebulan lalu, ada penyalahguna yang diamankan. Sehingga dilakukan pengembangan.

Pelaku sendiri diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sleman pada 17 Agustus lalu di Boyolali, Jawa Tengah.

Baca: Wanita Kabur Saat Akan Diperiksa Petugas Lapas, Ternyata Bakso yang Diantar Untuk Napi Berisi Sabu

Baca: Pengakuan Wanita yang Ditangkap Bersama Petugas Kemenhub Bawa Sabu: Teman Kerja Kadang Nemenin Tidur

"Penangkapan RM dari pengembangan kasus sebelumnya. RM diamankan di depan toko modern di wilayah Boyolali, Jawa Tengah sekitar pukul 22.45,"katanya kepada wartawan, Selasa (25/08/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 0,562 kilogram.

Untuk menyamarkan, sabu tersebut dimasukan ke dalam bungkus teh hijau.

Kasat Reskoba menerangkan barang haram tersebut diterima dari dari Jakarta melalui jalur darat.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Yogyakarta.

Baca: Dua Bangunan SD di Sleman Terdampak Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta, Bagaimana Nasib Sekolah?

Baca: Sering Ngompol, Balita di Sleman Disiksa hingga Tewas oleh Teman Dekat Ibunya

"Sabu itu diterima dari kenalan di Jakarta. Di Boyolali hanya transit saja. RM ini perannya sebagi kurir atau perantara. Untuk berat segitu, dia (RM) dapat upah sekitar Rp10juta,"terangnya.

"Saat ini kami melakukan pengembangan lagi, untuk mencari kenalan dari Jakarta. Yang memasok ke RM. Dengan diamankannya barang bukti ini, paling tidak bisa menyelamatkan generasi penerus sebanyak 5.260 orang," sambungnya.

Menurut pengakuan, RM terpaksa menjalani profesi tersebut.

Sebab suaminya saat ini berada di tahanan Nusakambangan karena kasus narkoba.

Nasi telah menjadi bubur, RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, RM dikenakan pasal berlapis, Pasal 114 ayat 2 dengan penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pasal 112 ayat (2) ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar, dan Pasal 127 ayat (1). (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dibayar Rp10 juta, Ibu Tiga Anak Nekat Jadi Kurir Sabu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat