androidvodic.com

Update Terbaru Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Tinggal Tunggu Keterangan Ahli - News

News - Kasus fetish kain jarik dengan tersangka Gilang Aprilian Nugraha Pratama masih terus berlangsung.

Kini, kasus Gilang sebentar lagi akan dinyatakan sempurna atau P21.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak tinggal menunggu keterangan dari ahli.

Baca: Kronologi Fetish Kaus Kaki: Dikirim Gambar Katalog Tapi Minta Lepas Sepatu, Sebut Guna-guna

Dikatakan Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana, pihaknya tinggal menunggu satu BAP dari ahli untuk segera bisa merampungkan berkas tersebut.

"BAP sudah dikerjakan penyidik artinya pekan depan sudah bisa terbit berkas P21 nya," ujar Willy saat dikonfirmasi, Jumat, (11/9/2020).

Bila sudah dinyatakan P21, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka atau tahap II.

Saat disinggung mengenai pasal apa yang akan menjerat Gilang, Willy menjelaskan pasal yang akan menjerat mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) tersebut adalah Pasal 45B atau Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE.

Baca: VIRAL Utas Fetish Kaki Berkaus Kaki, Pengunggah Mengaku Didesak Kirim Foto, Psikolog Beri Tanggapan

“Untuk sementara ini pasal itu dulu,” lanjutnya.

Dengan pasal tersebut, tersangka Gilang bakal diancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Diketahui kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair itu memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka Gilang dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah. (SURYA.co.id/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Perkembangan Kasus Fetish Bungkus Jarik, Kejari Tanjung Perak Surabaya Tunggu Keterangan dari Ahli

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat