androidvodic.com

Seorang Polisi Berpakaian Preman di Bandung Dikeroyok Tujuh Orang, Dipukuli Pakai Sekop dan Batu - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

News, BANDUNG - Seorang polisi dikeroyok oleh tujuh orang di salah satu rumah di Jl Sultang Agung, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020 sekira pukul 18.46.

Pengeroyokan tersebut terjadi bersamaan dengan untuk rasa besar menolak UU Cipta Kerja pada Kamis pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020) membenarkan hal itu.

Baca juga: Ada di Barisan Depan saat Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa UGM Dipaksa Mengaku sebagai Provokator

Menurutnya, tiga orang ditangkap dan langsung ditahan karena diduga menganiaya anggota polisi berpakaian preman di satu rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020 sekira pukul 18.46.

Pada saat itu, bersamaan dengan unjuk rasa terkait Undang-undang Cipta Kerja.

"Betul terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Sultan Agung Nomor 12 Kota Bandung. Korban sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Gedung Sate," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Ikut Demo, Mahasiswa UGM Diduga Dipukuli Aparat & Diminta Mengaku Jadi Provokator, Polisi Buka Suara

Erdi menerangkan, peristiwa itu bermula saat polisi berpakaian preman itu melakukan pengecekan ke dalam rumah di Jalan Sultan Agung Nomor 12.

Terkait penganiayaan itu, polisi sudah mengamankan tiga orang dan ditahan di Polda Jabar.

Mereka adalah Deni Ramdani asal Kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis, dan Dwi Hendra.

Sedangkan empat orang tersangka lain yakni SLK, SS, RK, dan DS.

Keempatnya warga Kota Bandung, tidak ditahan.

Mereka tak ditahan karena berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

"Sementara masih tiga orang yang ditahan. Mungkin akan ada pengembangan lain nanti. Masih kami upayakan untuk pengungkapan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat