androidvodic.com

Bacok Anggota DPRD Gara-gara Knalpot Bising, Usman Kini Terancam Penjara Hingga 10 Tahun - News

News, JENEPONTO -- Gara-gara knalpot bising, seorang anggota DPRD di Jeneponto, Sulawesi Selatan, terluka dibacok warga.

Jusry sang anggota dewan dibacok pakai parang oleh Usman yang masih tetangga korban di Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Usman terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara hingga 10 tahun," ujarnya, Senin (26/10/2020)..

Ia mengatakan pelaku penebasan terhadap Jusry dikenakan dua pasal.

Baca juga: Cerita Residivis Kalap Bacok Istri dan Mertua Karena Digugat Cerai, Nasibnya Lebih Tragis

"Adapun pasal yang dikenakan tersangka pelaku yaitu pasal 351 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1952 LN no 78 tahun 1952," tambahnya.

Selain pihak polisi mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korbannya.

Hingga saat ini Usman telah resmi mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Jeneponto.

Kronologi Penebasan

Baik pelaku Usman maupun korban (Jusry) berasal dari Kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Adapun pelaku melakukan penebasan terhadap Jusry yang merupakan anggota DPRD Jeneponto dipicu karena suara kendaraan.

Baca juga: Telah Lama Pendam Amarah saat Diejek, Pemuda Ini Tak Tahan Lagi hingga Nekat Bacok Korban

Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Minggu (25/10/2020) menceritakan kronologis kejadian penebasan tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (24/10/2020), dimana saudara korban menyalakan motor dengan knalpot suara keras (bising) di depan rumah Usman.

Kemudian pelaku membalasnya dengan hal yang sama di depan rumah korban setelah itu pelaku kembali ke rumahnya.

Baca juga: Pria Ini Nekat Bacok Temannya di Warung Kopi, Tak Terima Ditegur karena Terus Menatap Korban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat