androidvodic.com

Kakak Beradik Bunuh Teman, Penyebabnya Tak Terima Ditegur Buang Air Besar Sembarangan - News

News - Kakak beradik Candra (23) dan Calvin (19) tak terima seorang temannya bernama Fran (22), menegur mereka karena buang air besar (BAB) sembarangan.

Emosi kakak beradik itu tak terkendali dan menghabisi nyawa Fran. Mereka kemudian melarikan diri dengan berstatus buronan kasus pembunuhan selama empat bulan.

Kini pelarian mereka berakhir. Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap mereka ditempat persembunyiannya.

Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang merupakan rumah kerabat tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, dua saudara ini nekat membunuh Fran karena terlibat dendam lama. Dimana tersangka Candra mengaku sempat ditusuk oleh korban sebelum kejadian itu berlangsung.

Baca juga: Pembunuhan Siswa SMA Asal Musi Rawas Diotaki Teman Mainnya, Keluarga Korban Merasa Tak Percaya

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMA Dalam Kamar Hotel di Semarang Ditangkap di Surabaya

Candra mengatakan, permasalahan tersebut bermula ketika ia dan korban sedang nongkrong bareng di sebuah pondok dekat rumah mereka yang ada di Jalan Meranti Sungai Buaya, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang wanita membunuh selingkuhannya saat berhubungan badan karena sang pasangan itu mencekik lehernya.
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang wanita membunuh selingkuhannya saat berhubungan badan karena sang pasangan itu mencekik lehernya. (kantipurnetwork.com)

Saat itu, Fran sempat Buang Air Besar (BAB) sembarangan tepatnya di samping pondok tempat mereka nongkrong. Candra yang melihat kejadian tersebut langsung menegur korban, namun ternyata hal itu membuat Fran marah.

Baca juga: Emy Listiani yang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan jadi Korban Pembunuhan, Keluarga Tak Kenal Pelaku

"Saya bilang jauh sedikit jangan di samping pondok. Tapi dia marah langsung memaki, sempat hendak ribut di lokasi tapi di lerai sama teman yang lain," kata Candra ketika berada di Polrestabes Palembang, Rabu (18/11/2020).

Setelah terlibat keributan, Candra pun memilih pulang ke rumah.

Namun, rupanya Fran malah menyerangnya dari belakang dengan menusukkan pisau di bagian ketik.

"Tidak saya laporkan kejadian itu karena menunggu itikad baik korban untuk minta maaf, tapi ternyata dia tidak mau minta maaf," ujar pelaku.

Merasa kesal dengan sikap korban, Candra akhirnya mendatangi korban yang ketika itu sedang bekerja di bengkel las kawasan Simpang Meranti Kelurahan Kemas Rinco, Kecamatan Kertapati Palembang pada Rabu (28/10/2020) lalu.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Di sana, Fran yang lagi bekerja langsung diserang oleh Candra dan adiknya dengan senjata tajam hingga tewas ditempat akibat mengalami luka parah.

"Setelah membunuh korban kami langsung kabur ke rumah paman di OKI. Adik saya ini sebenarnya tidak tahu apa-apa, dia hanya ikutan karena melihat saya membawa sajam," ujarnya.

Baca juga: Tidak Hanya Dendam, Polisi Temukan Alasan Lain Di Balik Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Luwu Utara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat