Pria Pegang Besi Panas karena Dituduh Bersetubuh, Ketua Lembaga Adat: Harusnya Pelapor Juga - News
News - Baru-baru ini beredar kabar seorang pria yang terkena hukuman adat akibat tuduhan asusila hingga harus memegang besi panas.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Adat Desa Baomekot Viktor Solot angkat bicara.
Ia mengomentari hukuman yang diberikan kepada pria berinisial MA pada Sabtu (7/11/2020) tersebut.
Viktor mengatakan, hukum adat memegang besi panas itu tak sesuai prosedur yang ditetapkan Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Dituduh Hubungan Badan di Luar Nikah, Pria NTT Dihukum Pegang Besi Panas sampai Melepuh
Seharusnya, ada tahapan adat yang dilewati saat membuat sumpah adat pegang besi panas yang dikenal dengan istilah nerang rebu gahu.
Tahapan itu dimulai dengan penyampaian pesan dari tetua menggunakan bahasa adat.
Lalu, membakar kayu untuk memanaskan besi.
Membakar besi juga harus diawali dengan ritual adat. Besi yang digunakan harus berbentuk pelat, bukan bulat.
Hal itu, kata dia, merupakan kesepakatan adat yang diwariskan dari nenek moyang.
Setelah dibakar, besi taruh pada lembaran daun sembari membaca mantra adat.
Setelah itu, besi panas yang dibungkus daun itu diletakkan di tangan tertuduh.
Pihak tertuduh lalu berjalan sejauh lima sampai tujuh depa membawa besi panas dibungkus daun itu.
Baca juga: Fakta Siswi SMA Dibunuh Tukang Cimol di Hotel, Sakit Hati Diejek Pekerjaan dan di-DO dari Pesantren
Setelah tertuduh selesai, pelapor juga harus melakukan hal serupa.
“Jika hanya laki-laki sebagai tertuduh yang memegang besi panas, hal itu sama sekali jauh dari ketentuan adat yang diwariskan nenek moyang. Mestinya tertuduh maupun pelapor melakukan hal yang sama yakni disumpah memegang besi panas,” jelas Viktor saat ditemui, Rabu (18/11/2020).
Terkini Lainnya
Viktor mengatakan, hukum adat memegang besi panas itu tak sesuai prosedur yang ditetapkan Desa Baomekot
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim yang Sidangkan PK Saka Tatal, Ada yang Punya 4 Rumah dan 5 Mobil
Belasan Warga Pacitan Tertipu Dukun Pengganda Uang, Dijanjikan Uang Rp 2,5 Juta Bisa Jadi Rp 2 M
Hadiri Sidang PK, Rombongan Saka Tatal Datangi Gedung PN Cirebon Naik 4 Mobil
Ubur-ubur Beracun Muncul di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Wisatawan Jadi Korban Sengatan
Update Kasus Anggota PSHT Keroyok Polisi di Jember: 22 Orang Ditangkap dan Motifnya Terungkap