Oknum Satpol PP dan Selingkuhan Dicambuk 100 Kali, Kepergok Berduaan saat Suami si Wanita Shalat - News
Laporan Zubir I Langsa
News - Seorang oknum anggota Satpol PP Langsa berinisial RD (35) kepergok selingkuh dengan wanita bersuami, AG (38).
RD kedapatan mendatangi rumah AG saat suami AG pergi shalat subuh.
RD dan AG pun mendapat hukum cambuk masing-masing 100 kali di depan umum, pada Selasa (24/11/2020).
Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa, dan melanggar melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Langsa difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat setempat.
Sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor: 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa RD melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Lalu, sesuai salinan putusan Mahkamah Syar'iah Kota Langsa Nomor : 09/JN/2020/MS.Lgs Tanggal 19 November 2020, terdakwa AG melanggar Pasal 37 ayat (1), Qanun Aceh Nomot 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 100 kali.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Dokter Selingkuh Dengan Bidan di Puskesmas di Jember, Video Syurnya Viral
Baca juga: Buntuti Istri Malam-malam karena Curiga Selingkuh, Suami Nekat Bacok Teman Istri hingga Tewas
Baca juga: Buntuti Istri Malam-malam karena Curiga Selingkuh, Suami Nekat Bacok Teman Istri hingga Tewas
![Oknum anggota Satpol PP Langsa, RD saat dicambuk di depan umum 100 kali](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oknum-satpol-pp-dicambuk1.jpg)
Sebelumnya diberitakan warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Selasa (22/9/2020) subuh mengamankan pasangan diduga selingkuh di rumah kontrakan, Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong.
Pelaku pria merupakan oknum anggota Satpol PP setempat berstatus sudah bersitri berinisial RD (35).
Sedangkan pasangan wanitanya berinisial AG (38).
Kepala Lorong C Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin, kepada Serambinews.com, mengatakan, pasangan diduga selingkuh ini diamankan pemuda setempat sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia keluar dari rumah AG, dan sebelumnya oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu.
Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG keluar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.
Terkini Lainnya
Seorang oknum Satpol PP dan wanita selingkuhannya dihukum cambuk masing-masing 100 kali. Kepergok berduaan saat suami si wanita shalat subuh.
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel