androidvodic.com

Anak Gugat Pembagian Tanah Warisan di Lombok, Begini Endingnya - News

News, LOMBOK  - Gugatan pembagian warisan yang diajukan oleh seorang anak pada ibunya memasuki babak akhir.

Dalam sidang digelar di PA Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (22/12/2020),  majelis hakim Pengadilan Agama Praya menutuskan  membagi tanah warisan almarhum Asroni Husna seluas 4,2 are sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan, Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris.

Kemudian saudara laki-laki  Rully juga mendapat bagian yang sama, 2/6 dari tanah seluas 4,2 are yang diwariskan bapaknya.

Selain itu, dua saudara perempuan Rully masing-masing mendapatkan 1/6 dari tanah seluas 4,2 are itu.

Kasus ini berawal dari gugatan Rully Wijayanto terhadap ibu kandungnya, Praya Tiningsih di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Gara-gara Video TikTok Injak Rapor, 5 Siswa SMP di Lombok Timur Dikeluarkan, Pihak Sekolah Membantah

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan, tanah warisan almarhum Asroni Husnan seluas 4,2 are dibagi sesuai hukum yang berlaku.

"Menetapkan harta peninggalan almarhum Asroni Husnan yang belum dibagi, dan yang harus dibagi sebagai berikut tanah seluas 4,2 are, menetapkan bagian masing-masing ahli waris Asroni Husnan sebagai berikut, Rully Wijayanto bin Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan, Praya Timingsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris," ungkap Hakim Ketua PA Praya Ahmad Zuhri dalam persidangan.

Saat ditemui usai persidangan, Rully mengaku puas dengan putusan hakim tersebut.

"Alhamdulillah keputusannya dibagi, saya puas dengan keputusannya," kata Rully kepada Kompas.com.

Rully berniat menempati harta warisan yang menjadi haknya sesuai yang putusan PA Praya.

"Rencana mau nempatin, tapi kita lihat biaya dulu, kan harus direnovasi," kata Rully.  

Tak puas

Sementara itu, Praya Tiningsih mengaku tak puas dengan putusan PA Praya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat