androidvodic.com

Kasus Positif dan Angka Kematian Covid Meningkat, Pemkot Tangsel Putuskan PPKM Dimulai Besok - News

News, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mulai Sabtu (9/1/2021) besok.

Pembatasan tersebut diterapkan lebih awal dibandingkan keputusan pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

"Untuk di tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2020," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) malam.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Jakarta: 85 Persen Tempat Tidur Isolasi Terisi

Menurut Airin, pihaknya sepakat untuk langsung memperketat pembatasan kegiatan masyarakat karena kasus positif Covid-19 dan kematian yang meningkat.

Airin berujar, positivity rate di Tangerang Selatan mencapai 4,3 persen, naik dari sebelumnya sebesar 3 persen.

Baca juga: UPDATE Kasus Corona di Indonesia Cetak Rekor, Tembus 10.617, Total Kasus 808.340 per 8 Januari 2021

Sementara itu, tingkat kematian akibat Covid-19 sebesar 5,4 persen.

"Untuk angka kematian ini menjadi PR besar bagi kami dan menjadi keprihatinan bagi kami. Sekarang 5,4 persen, padahal sebelumnya 3 persen. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi ini riil datanya," kata Airin.

Selain itu, ketersediaan ruang perawatan pasien Covid-19 di wilayah Tangerangan Selatan juga semakin menipis.

Airin menyebutkan bahwa ruang ICU maupun HCU di rumah sakit rujukan di wilayah Tangerang Selatan kini hanya tersisa kurang dari 10 persen.

"Ruang ICU sekarang posisi per hari ini terisi 90 persen lebih, ruang perawatan 90 persen lebih," ungkapnya.

Airin mengaku sudah menandatangani Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang menyatakan akan ada perubahan kebijakan dari pembatasan sebelumnya.

"Hari ini saya menandatangani surat edaran wali kota yang menyatakan bahwa ada perbedaan dari surat edaran yang sebelumnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (6/1/2021), pemerintah pusat memutuskan akan melaksanakan PPKM di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 yang kini semakin masif.

Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan, di antaranya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.

Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Pemerintah pusat juga memberikan acuan daerah yang memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan, di antaranya seluruh DKI Jakarta; Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi; serta Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Putuskan PPKM Dimulai Besok"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat