androidvodic.com

Kronologi Anggota TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg di Perbatasan Indonesia-Malaysia - News

News - Anggota TNI dari Yonif 642 Kapuas berhasil mengagalkan percoban penyeludupan sabu-sabu seberat 10,7 kilogram.

Barang haram ini saat ditemukan, dibungkus sebuah kardus dan tempatkan dekat semak-semak.

Sedangkan lokasinya berada di wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (9/3/2021) sekitar 22.00 WIB.

Dansatgas Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642 Kapuas, Letkol (Inf) Alim Mustofa menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisis dari pengungkapan sebelumnya.

Baca juga: Sabu Empat Kwintal Diblender Menggunakan Molen dan Dicampur Semen

“Tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,7 kilogram,” kata Alim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Menurut Alim, satu kardus paket berisi narkoba tersebut, diduga dibawa oleh 2 orang yang melintasi batas negara melalui jalur ilegal.

“Pada saat patroli tim bertemu dengan 2 orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak disergap keduanya melarikan diri. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan, namun kedua pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkap Alim.

Setelah pengejaran, lanjut Alim, prajurit menyisir lokasi dan menemukan 1 kotak kardus berisi 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh.

“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan untuk mengembangkan kasus narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba,” ucap Alim.

Baca juga: Nenek 29 Cucu di Malaysia Ditangkap Gegara Kepemilikan Sabu

Sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas juga mengamankan dua kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba jenis sabu saat berpatroli patok perbatasan dan jalur ilegal di wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ( Kalbar).

Diperkirakan, seluruh paket yang ditemukan tidak bertuan tersebut berisi 42,9 kilogram narkoba jenis sabu.

“ Sabu tersebut ditemukan oleh personel Pos Gabma Sajingan pada saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal di jalur inspeksi patroli perbatasan,” kata Alim Mustofa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).

Alim menerangkan, pengungkapan tersebut bermula Minggu (7/3/2021) pukul 13.00 WIB.

Saat itu, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala menggelar patroli, di perjalanan mereka menemukan dua kotak kardus mencurigakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat