androidvodic.com

Kecelakaan Maut di Sumedang, Sopir Bus Sri Padma yang Tewas jadi Tersangka - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

News- Kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang pada Rabu (10/3/2021).

Akibat kecelakaan tersebut, 29 orang meninggal dunia termasuk sang sopir.

Sopir pun Sri Padma bernopol T 7591 TB pun ditetapkan menjadi tersangka.

"Sopirnya ditetapkan tersangka, dikenakan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Edy Djunaedi via ponselnya, Senin (15/3/2021)

Pasal 310 mengatur soal kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan berujung tewasnya seseorang.

Sopir bus itu bernama Yudi Awan, warga Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Dalam kecelakaan itu, sopir bus tewas.

"Tapi karena sopirnya meninggal, kasusnya kami hentikan penyidikan lewat SP3," ujar Edy.

Terkait soal hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Eddy, mengatakan hingga saat ini, penyelidikan belum rampung.

"Kita masih menunggu hasil penyelidikan," singkat dia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago menyebutkan dari informasi yang didapat, penyebab kecelakaan dikarenakan rem blong.

"Penyebabnya sejauh ini belum diketahui, cuma di awal informasi penyebabnya yakni rem blong," kata dia di Mapolda Jabar, pada waktu yang sama.

Baca juga: Gegara Tak Berfungsinya Rem Belakang Kanan Picu Kecelakaan Bus di Sumedang yang Tewaskan 29 Orang

Baca juga: Viral Pemuda Diobati Dokter Hewan setelah Alami Kecelakaan, Ini Alasan hingga Sejumlah Perawatannya

Baca juga: Berharap Tak Ada Lagi Kecelakaan di Tanjakan Cae, Warga Gelar Doa Bersama untuk Meminta Keselamatan

Terungkap Mengapa Bus Pariwisata yang Masuk Jurang Itu Lewat Jalur Wado Bukan Nagreg

Terungkap kronologi rombongan ziarah dan tour SMP IT Al Muawanah Cisalak, Subang sampai melintasi Jalur Wado dan kecelakaan maut di Sumedang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat